News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Legislator PKS Usul Pendamping Program Keluarga Harapan Diangkat Menjadi PPPK

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Anggota Komisi VIII DPR RI Wisnu Wijaya mengusulkan agar para tenaga pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) Kementerian Sosial diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).Foto Jokowi mengunjungi Pasar Baros, Kabupaten Serang, Provinsi Banten, untuk menyerahkan sejumlah bantuan sosial bagi penerima Program Keluarga Harapan (PKH) dan para pedagang.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi VIII DPR RI Wisnu Wijaya mengusulkan agar para tenaga pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) Kementerian Sosial diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Pengangkatan tersebut sebagai solusi meningkatkan kesejahteraan para pendamping PKH.

Baca juga: Daftar Bansos Cair September 2023: PKH, Bantuan Pangan, hingga Beras 10 Kg

"Saya sudah blusukan ke sejumlah tempat, menemui para keluarga penerima manfaat (KPM) maupun para pendamping PKH guna menggali aspirasi mereka. Ternyata di lapangan masih terjadi ketimpangan, mulai dari aspek kesenjangan antara honor dengan beban kerja hingga masalah pemenuhan kebutuhan dasar bagi para pendamping PKH," kata Wisnu dalam keterangan dikutip Minggu (1/10/2023).

Dengan alih status tersebut, wakil rakyat dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu berharap ada peningkatan insentif dan honor bagi tenaga pendamping PKH.

Minimal honor mereka tidak lebih rendah dari upah minimum provinsi (UMP), khususnya bagi para pendamping yang bertugas di kota-kota besar, dan iuran BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan dapat dibiayai oleh negara.

Anggota DPR Dapil Jawa Tengah 1 itu mengungkapkan kondisi para pendamping berada pada posisi yang memprihatinkan sekaligus dilematis di tengah kondisi naiknya harga kebutuhan pokok beras yang terjadi belakangan ini.

"Para KPM merasa sangat terbantu dengan adanya para pendamping PKH yang mengawal penyaluran setiap bansos dari pemerintah sampai tiba ke KPM. Namun di sisi lain, ternyata masih ada para pendamping PKH yang justru kesulitan secara ekonomi untuk memenuhi kebutuhan dasar mereka. Namun apa daya, mereka tidak berhak memperoleh bansos dari pemerintah," ujarnya.

Baca juga: HNW: Hak Pendamping PKH Perlu Dipenuhi Guna Wujudkan Cita-Cita Indonesia

Wisnu menambahkan, pada prinsipnya dibutuhkan political will yang kuat dari pemerintah untuk mewujudkan kepastian bagi tenaga pendamping PKH untuk menjadi PPPK.

Wisnu menilai, dedikasi para pendamping PKH untuk menyukseskan program pemerintah, khususnya Kementerian Sosial tidak perlu diragukan.

Mereka terbukti berhasil melaksanakan berbagai penugasan dari pusat dengan beban kerja yang tinggi.

"Ibu Kota Negara saja tetap dibangun kendati menuai banyak penolakan sejak awal. Masa tenaga pendamping PKH yang sudah mengabdi pada negara sejak tahun 2007, belum kunjung mendapat kepastian statusnya. Oleh karena itu kami akan terus mendorong dan mendukung langkah Kemensos mengusulkan kepada Kementerian PAN RB agar para pendamping PKH ini dinaikkan status mereka menjadi PPPK," tandasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini