Menjadi: 4 s.d. 9 Oktober 2023
5. Untuk tahapan setelah pendaftaran, tetap mengikuti ketentuan sebagaimana diatur dalam surat Plt. Kepala BKN Nomor: 8871/B-KS.04.01/SD/K/2023 tanggal
16 September 2023 tentang Perubahan Jadwal Pelaksanaan Seleksi CASN Tahun 2023.
6. Sehubungan dengan hal tersebut, maka surat Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian sebagaimana tersebut dalam angka 1 dinyatakan tidak berlaku.
Atas perhatian dan kerja sama yang diberikan, kami sampaikan terima kasih.
Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian,
Suharmen
Tembusan:
1. Menteri PAN RB (sebagai laporan);
2. Deputi Bidang SDMA Kementerian PAN RB;
3. Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek;
4. Kepala Kantor Regional I s.d XIV BKN.
(Tribunnews.com/Sri Juliati)