TRIBUNNEWS.COM - Simak fakta aksi demo buruh jelang putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal Undang-Undang (UU) Cipta Kerja hari ini, Senin (2/10/2023).
Saat ini, massa dari gabungan berbagai kelompok buruh telah memadati kawasan Gedung Mahkamah Konstitusi (MK).
"Hari ini adalah pembacaan keputusan judicial review UU Cipta Kerja No. 6 2023 Omnibus Law oleh majelis hakim MK," kata Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, ditemui di aksi demonstrasi buruh, Kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat, Selasa (2/10/2023).
"Tentu, Partai Buruh dan elemen organisasi serikat buruh, petani dan pekerja lainnya meminta MK membatalkan atau mencabut Omnibus Law UU Cipta Kerja," tuturnya.
Berikut beberapa fakta dalam demo gabungan kelompok buruh yang mengawal sidang putusan UU Cipta Kerja ini.
Baca juga: Jelang Putusan UU Cipta Kerja, Jubir Anies Berharap MK Kabulkan Gugatan Pencabutan UU Ciptaker
1. Tuntut Kenaikan Upah Buruh
Ribuan buruh dari Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) bukan hanya menuntut pencabutan UU Cipta Kerja, melainkan mereka juga menginginkan kenaikan upah minimum buruh.
"Bisa dipastikan dalam istilah kami api tersiram bensin. Apinya itu Omnibus Law UU Cipta Kerja, bensinnya kenaikan upah minimum yang kami minta naik 15 persen," kata Said Iqbal.
2. Mogok Kerja Nasional
Jika MK tak memberikan keputusan yang sesuai dengan harapan buruh, Said Iqbal mengatakan bahwa aksi besar-besaran akan dilakukan di seluruh Indonesia.
Aksi akan dilakukan bergelombang sampai dengan dicabutnya UU Cipta Kerja.
"Bilamana hakim Mahkamah Konstitusi tidak memberikan keputusan sesuai dengan harapan, maka para buruh dan kelas pekerja lainnya," terang Iqbal.
"Kami akan melakukan aksi-aksi di seluruh Indonesia. Bergelombang sampai dengan dimenangkannya UU Cipta Kerja," jelasnya.
Kemudian dikatakan Said Iqbal tidak menutup kemungkinan akan ada aksi mogok kerja secara nasional.
"Jadi bergelombang aksi ini, tidak hari ini saja dan seluruh Indonesia. Tidak menutup kemungkinan sedang dipertimbangkan untuk mogok kerja secara nasional. Yang akan diorganisir oleh partai buruh dan serikat buruh," tegasnya.
Said Iqbal juga mengungkapkan bahwa aksi hari ini serempak dilakukan kota lainnya, terutama kota-kota industri.
"Aksi se-Jabodetabek dipusatkan Gedung MK. Kita akan dengar nanti keputusannya MK dibacakan mulai jam 1 jam siang ini," tuturnya.
3. Jika Gagal, Tuntut Referendum
Beberapa hari yang lalu, Presidium Aliansi Aksi Sejuta Buruh (AASB), Jumhur Hidayat, berharap putusan MK dapat mengakhiri polemik dan kegaduhan nasional dengan menyatakan UU Cipta Kerja dinyatakan cacat formil dan inkonstitusional permanen.
Ia berharap nantinya hakim konstitusi dapat independen dalam dan jauh dari intervensi pemerintah maupun DPR dalam membuat putusan.
Jika nanti MK justru menyatakan sebaliknya, dalam arti UU Ciptaker itu tetap berlaku, maka AASB akan menuntut referendum.
"Jika MK memutuskan sebaliknya, dalam artian mengesahkan UU 6/2023 tetap berlaku, maka AASB dengan sadar, untuk serta demi keadilan mendesak dan menuntut diadakannya referendum disetujui atau tidak oleh rakyat adanya omnimbus lawa UU Cipta Kerja," kata Jumhur Hidayat di kawasan Patung Kuda, Sabtu (30/9/2023) lalu.
(Tribunnews.com/Deni/Rahmat Fajar Nugraha/Mario Christian Sumampow)