TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini daftar gaji PNS Pusat Pelaporan Dana dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) 2023.
Besaran gaji PNS PPATK dibedakan berdasarkan jabatan dan golongan PNS.
Gaji PNS PPATK terendah Rp 1.560.800 dan tertinggi Rp 5.901.200.
Selain gaji pokok tersebut, PNS PPATK mendapat berbagai tunjangan.
Sebagai referensi untuk pelamar CPNS PPATK 2023, Anda dapat melihat daftar gaji PNS PPATK 2023 di bawah ini.
Baca juga: Format Surat Lamaran CPNS BIN 2023, Lengkap dengan Link PDF
Gaji PNS PPATK - Jabatan Kepala dan Wakil
Gaji pokok dan tunjangan Kepala dan Wakil PPATK diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor: 51 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2013 tentang Penghasilan, Fasilitas, Penghargaan, dan Hak-Hak Lain Bagi Kepala dan Wakil Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan.
a Gaji Pokok:
- Kepala PPATK: Rp 26.450.000
- Wakil Kepala PPATK: Rp 24.725.000
b. Tunjangan Jabatan:
- Kepala PPATK: Rp 45.050.000
- Wakil PPATK: Rp 37.175.000
c. Tunjangan Rumah Dinas:
- Kepala dan Wakil PPATK: Rp 24.500.000
Baca juga: Universitas Terbuka Buka Lowongan CPNS dan PPPK 2023, Ada 164 Formasi, Ini Rinciannya
Gaji PNS PPATK - Pegawai
Gaji pokok PNS PPATK diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 15 Tahun 2019 tentang Peraturan Gaji PNS.
1. Golongan I (lulusan SD dan SMP)
- Golongan I/a: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
- Golongan I/b: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
- Golongan I/c: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
- Golongan I/d: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500.
2. Golongan II (lulusan SMA dan D3)
- Golongan II/a: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
- Golongan II/b: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
- Golongan II/c: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
- Golongan II/d: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000.
3. Golongan III (lulusan D4/S1 - S3)
- Golongan III/a: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
- Golongan III/b: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
- Golongan III/c: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
- Golongan III/d: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000.
4. Golongan IV
- Golongan IV/a: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
- Golongan IV/b: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
- Golongan IV/c: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
- Golongan IV/d: Rp3.447.200 - Rp 5.661.700
- Golongan IV/e: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200.
Baca juga: ITB Buka 87 Formasi CPNS Dosen 2023, Simak Syarat Umum dan Alur Pendaftarannya
Tunjangan Khusus PPATK - Pegawai
Tunjangan PNS PPATK diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) No. 84 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Perpres No. 101 Tahun 2015 tentang Tunjangan Khusus Bagi Pegawai di Lingkungan PPATK.
- Kelas jabatan 1: Rp 3.616.000
- Kelas jabatan 2: Rp 3.827.000
- Kelas jabatan 3: Rp 4.371.000
- Kelas jabatan 4: Rp 5.092.000
- Kelas jabatan 5: Rp 6.054.000
- Kelas jabatan 6: Rp 6.588.000
- Kelas jabatan 7: Rp 8.901.000
- Kelas jabatan 8: Rp 12.134.000
- Kelas jabatan 9: Rp 14.643.000
- Kelas jabatan 10: Rp 16.391.000
- Kelas jabatan 11: Rp 20.483.000
- Kelas jabatan 12: Rp 22.483.000
- Kelas jabatan 13: Rp 25.202.000
- Kelas jabatan 14: Rp33.896.000
- Kelas jabatan 15: Rp 36.554.000
- Kelas jabatan 16: Rp 47.533.000.
Tunjangan Jabatan Analis Transaksi Keuangan
Tunjangan jabatan fungsional PNS PPATK jabatan Analis Transaksi Keuangan diatur dalam Perpres No. 107 Tahun 2021.
- Ahli Pertama – Analis Transaksi Keuangan: Rp 540.000
- Ahli Muda – Analis Transaksi Keuangan: Rp 1.100.000
- Ahli Madya – Analis Transaksi Keuangan: Rp 1.380.000
- Ahli Utama – Analis Transaksi Keuangan: Rp 2.025.000.
(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)
Artikel lain terkait CPNS 2023