TRIBUNNEWS.COM - Mantan Juru Bicara (Jubir) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah, telah diperiksa KPK sebagai saksi kasus dugaan korupsi di Kementrian Pertanian (Kementan).
Febri diperiksa dalam kasus ini terkait kewenangannya sebagai seorang advokat.
Febri menjadi kuasa hukum Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL), bersama rekannya, Rasamala Aritonang, sejak 15 Juni 2023, ketika dugaan korupsi di Kementan sedang diselidiki KPK.
Ia mengaku diperiksa terkait draft pendapat hukum yang diberikan ke Syahrul Yasin Limpo.
Febri mengaku bersedia menjadi pengacara Syahrul Yasin Limpo karena isu dugaan korupsi itu disebut terkait kontestasi politik tahun 2024.
"Kami juga membaca, mendengar sejumlah pihak, sejumlah isu mengaitkannya dengan isu politik atau Pilpres (pemilihan presiden) di 2024,” kata Febri di Gedung KPK, Jakarta, Senin (2/10/2023), dikutip dari YouTube KompasTV.
Baca juga: Febri Diansyah Bantah Didalami KPK Terkait Pemusnahan Barang Bukti Dugaan Korupsi di Kementan
Sebagai informasi, Syahrul Yasin Limpo merupakan satu dari dua politikus Partai NasDem yang tersisa di Kabinet Indonesia Maju.
Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johhny G Plate, sudah terlebih dahulu tersandung kasus dugaan korupsi pengadaan menara BTS 4G Bakti Kominfo.
Atas hal tersebut, kasus yang diusut KPK ini pun disebut-sebut bentuk politisasi, mengingat saat ini juga merupakan tahun politik menjelang Pemilu 2024.
Alasan lainnya, Febri dan Rasamala bersedia mendampingi Syahrul di tahap penyelidikan adalah pihaknya melihat kasus itu isinya masih simpang siur dan perlu dikaji lebih jauh.
Namun, Febri menegaskan dirinya tak fokus pada simpang siur yang beredar tersebut.
Ia bersama rekannya mengaku fokus pada isu hukumnya.
Sebagai advokat, Febri kemudian menyusun pendapat hukum bagi Syahrul Yasin Limpo.
"Isu hukumnya ditelusuri dengan cara penyusunan pendapat hukum tersebut. Itulah yang diatur dalam Undang-Undang Advokat, Undang-Undang 18 tahun 2003."
"Dalam proses pendampingan itu tadi juga dijelaskan kami melaksanakan tugas sesuai UU mendapatkan informasi-informasi dokumen-dokumen yang kemudian kami susun dalam sebuah pendapat hukum, jadi ada legal opinion itu yang kami susun dan itulah yang tadi dikonfirmasi oleh penyidik," ujarnya.
Draft Pendapat Hukum Febri Ditemukan saat Penggeledahan
Adapun draft pendapat hukum yang diberikan Febri kepada Syahrul Yasin Limposebelumnya ditemukan tim penyidik saat melakukan penggeledahan terkait perkara ini.
Meski demikian, tidak disebutkan lebih lanjut lokasi penggeledahan dimaksud.
"Tadi kami ditunjukkan ada draf pendapat hukum yang ditemukan oleh penyidik di salah satu lokasi yang digeledah."
"Jadi lebih ke klarifikasi begitu. Benar enggak ini disusun oleh tim saya dan Rasamala atau tidak."
"Tentu kami benarkan karena memang itu draf pendapat hukum yang kami susun secara profesional, secara sederhana kami memetakan beberapa titik-titik rawan atau potensi-potensi masalah hukum dari informasi yang kami dapatkan tersebut," jelas Febri.
Dalam draft itu pula tertulis sembilan rekomendasi terkait pengendalian sistem internal dan upaya pencegahan korupsi di Kementan.
"Dan kemudian ujungnya di sana juga dituliskan secara jelas ada sembilan rekomendasi yang kami sampaikan kepada klien."
"Sembilan rekomendasi itu poin pertamanya bagaimana memperkuat pengendalian sistem internal dan upaya pencegahan korupsi di Kementan. Jadi ada rinciannya itu sembilan poin. Itulah yang diklarifikasi oleh penyidik kepada kami," ujar Febri.
Adapun kasus yang di Kementan ini disebut KPK ada tiga klaster.
Lembaga antirasuah menerapkan tiga pasal terkait dugaan korupsi di Kementan.
Yakni terkait pemerasan dalam jabatan, penerimaan gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
(Tribunnews.com/Milani Resti/Ilham Rian Pratama)