Febri Diansyah dan Rasamala Aritonang Diperiksa KPK Terkait Kewenangan Sebagai Advokat
Febri Diansyah dan Rasamala Aritonang, rampung diperiksa tim penyidik KPK sebagai saksi kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dua eks pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah dan Rasamala Aritonang, rampung diperiksa tim penyidik sebagai saksi kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).
Febri Diansyah dan Rasamala keluar dari Gedung Merah Putih KPK sekira pukul 20.52 WIB.
Mereka berdua masuk ke markas KPK sekira pukul 14.02 WIB.
Di hadapan awak media, Febri mengaku dia dan Rasamala diperiksa dalam kasus ini terkait kewenangannya sebagai advokat.
"Apa saja yang disampaikan pada pokoknya yang disampaikan yang ditanyakan adalah terkait dengan pelaksanaan tugas dan wewenang sebagai advokat," ucap Febri di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (2/10/2023) malam.
Baca juga: KPK Periksa Febri Diansyah Dkk Terkait Dugaan Pemusnahan Dokumen?
"Jadi poin itu yang ditanyakan dan tentu saja kami menjelaskan sesuai dengan UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, jadi ada beberapa aturan di sana, mulai dari advokat adalah penegak hukum, kemudian advokat itu memiliki kewenangan untuk memperoleh informasi sampai dengan beberapa aturan-aturan yang lainnya yang terkait," imbuhnya.
Febri menerangkan, dia mendapat surat kuasa dari Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) untuk mendampingi dirinya saat perkara di Kementan masih dalam tahap penyelidikan.
Sebagai advokat, Febri lalu menyusun pendapat hukum bagi Mentan SYL.
"Kami mendapatkan surat kuasa khusus sejak tanggal 15 Juni 2023 di tingkat penyelidikan, jadi kami mendampingi salah satunya Pak Menteri Pertanian dalam proses tersebut," terang Febri.
"Dalam proses pendampingan itu tadi juga dijelaskan kami melaksanakan tugas sesuai UU mendapatkan informasi-informasi dokumen-dokumen yang kemudian kami susun dalam sebuah pendapat hukum, jadi ada legal opinion itu yang kami susun dan itulah yang tadi dikonfirmasi oleh penyidik," tambahnya.
Baca juga: Febri Diansyah Bakal Penuhi Panggilan KPK sebagai Saksi Kasus Dugaan Korupsi Kementan
Adapun draf pendapat hukum yang diberikan Febri kepada Mentan SYL kemudian ditemukan tim penyidik saat melakukan penggeledahan terkait perkara ini.
Namun, tidak disebutkan lebih lanjut lokasi penggeledahan dimaksud.
"Tadi kami ditunjukkan ada draf pendapat hukum yang ditemukan oleh penyidik di salah satu lokasi yang digeledah. Jadi lebih ke klarifikasi begitu. Benar enggak ini disusun oleh tim saya dan Rasamala atau tidak. Tentu kami benarkan karena memang itu draf pendapat hukum yang kami susun secara profesional, secara sederhana kami memetakan beberapa titik-titik rawan atau potensi-potensi masalah hukum dari informasi yang kami dapatkan tersebut," jelas Febri.