News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ketentuan Pengalaman Kerja pada Seleksi PPPK Jabatan Fungsional 2023

Penulis: Nurkhasanah
Editor: Nuryanti
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi tes PPPK - Berikut ini ketentuan pengalaman kerja pada seleksi PPPK jabatan fungsional 2023.

TRIBUNNEWS.COM - Salah satu syarat mendaftar seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2023 adalah memiliki pengalaman kerja.

Ketentuan mengenai pengalaman kerja tersebut diatur dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 648 Tahun 2023 tentang Mekanisme Seleksi PPPK untuk Jabatan Fungsional Tahun Anggaran 2023.

Pelamar PPPK 2023 wajib memiliki pengalaman di bidang kerja yang relevan dengan jabatan fungsional yang dilamar pada saat pendaftaran. 

Adapun ketentuan durasi waktu pengalaman kerja pelamar PPPK 2023 yakni sebagai berikut:

- Minimal 2 tahun bagi jenjang pemula, terampir, mahir, penyelia, dan ahli pertama

- Minimal 3 tahun bagi jenjang ahli muda

- Minimal 5 tahun bagi jenjang ahli madya

- Minimal 7 tahun bagi jenjang ahli utama

Baca juga: Syarat Wajib Tambahan CPNS 2023 Jabatan Fungsional, Pemadam Kebakaran hingga Dosen

Lebih lanjut, ketentuan pengalaman kerja juga berlaku bagi pelamar PPPK jabatan fungsional dosen.

Setiap pelamar PPPK JF dosen wajib memiliki pengalaman kerja sebagai tenaga pengajar di perguruan tinggi.

Ketentuan durasi waktu pengalaman kerja pelamar PPPK JF dosen yakni sebagai berikut:

- Minimal 2 tahun pada jenjang asisten ahli

- Minimal 3 tahun untuk lulusan pendidikan S-3 (Doktor) pada jenjang lektor

- Minimal 5 tahun untuk kualifikasi pendidikan S-2 (Magister) pada jenjang lektor

- Minimal 5 tahun pada jenjang lektor kepala

Pengalaman kerja dibuktikan dengan surat keterangan bekerja yang ditandatangani oleh pimpinan unit kerja.

Baca juga: Apakah PPPK Bisa Mutasi Seperti PNS? Ini Penjelasannya

Sebagai informasi, jenis kebutuhan PPPK 2023 meliputi khusus dan umum.

Kriteria pelamar kebutuhan khusus yakni eks Tenaga Honorer Kategori II (eks THK-II) atau tenaga non Aparatur Sipil Negara (tenaga non ASN).

Eks THK-II pada kebutuhan PPPK khusus adalah eks THK-II yang terdaftar di pangkalan data eks THK-II Badan Kepegawaian Negara dan melamar di instansi pemerintah tempat bekerja saat ini.

Sementara Tenaga non ASN adalah pegawai yang melamar pada instansi pemerintah tempat bekerja saat mendaftar dan memiliki pengalaman kerja minimal dua tahun secara terus-menerus pada instansi pemerintah yang dilamar.

(Tribunnews.com/Nurkhasanah)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini