News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

PPPK 2023

Perubahan Batas Pendaftaran PPPK Guru 2023, Formasi Kebutuhan Khusus Diperpanjang hingga 3 Oktober

Penulis: Nurkhasanah
Editor: Pravitri Retno W
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Berikut informasi mengenai perubahan batas waktu pendaftaran PPPK Guru 2023, formasi kebutuhan khusus diperpanjang hingga 3 Oktober 2023.

TRIBUNNEWS.COM - Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengumumkan perubahan batas waktu pendaftaran PPPK Guru 2023.

Sebelumnya, pendaftaran PPPK Guru 2023 bagi pelamar formasi kebutuhan khusus dijadwalkan pada 20-29 September 2023.

Kini, batas waktu pendaftaran PPPK Guru 2023 formasi kebutuhan khusus diperpanjang menjadi 9 Oktober 2023.

Karena perubahan tersebut, jadwal pendaftaran PPPK Guru 2023 bagi pelamar formasi kebutuhan umum juga dilakukan penyesuaian.

Pendaftaran PPPK Guru 2023 pelamar formasi kebutuhan umum baru akan dibuka pada 4 sampai 9 Oktober 2023.

Informasi perubahan batas waktu pendaftaran PPPK Guru Kemdikbudristek 2023 ini diinformasikan melalui unggahan dalam akun Instagram resmi BKN, Jumat (29/9/2023).

Baca juga: Gaji PPPK Guru Kemendikbud 2023: Tertinggi Rp 5.078.000, Terendah Rp 2.966.500

Urutan Prioritas Pelamar PPPK Guru 2023

Berikut ini adalah urutan prioritas pelamar PPPK Guru 2023 formasi kebutuhan khusus dan kebutuhan umum, sebagaimana dikutip dari Surat Keputusan Menteri PAN RB Nomor 649 Tahun 2023:

Prioritas Pelamar Kebutuhan Khusus

Kriteria pelamar pada kebutuhan khusus yakni pelamar prioritas, eks Tenaga Honorer Kategori II (eks THK-II) dan guru non Aparatur Sipil Negara (non ASN) di sekolah negeri.

Berikut syarat ketiga prioritas pelamar pada kebutuhan khusus:

1. Pelamar prioritas yakni peserta yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK JF Guru tahun 2021 dan belum pernah dinyatakan lulus pada seleksi PPPK JF Guru periode sebelumnya

2. Eks Tenaga Honorer kategori (eks THK-II) yang terdaftar dalam pangkalan data (database) eks THK-II pada Badan Kepegawaian Negara (BKN)

3. Guru non ASN di sekolah negeri yang terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) dan memiliki masa kerja paling rendah 3 tahun.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini