Diketahui KPK tengah mengusut kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).
Bahkan, sempat beredar bahwa Syahrul menjadi satu dari tiga tersangka yang telah ditetapkan oleh KPK.
Dalam kasus ini, KPK menggunakan pasal pemerasan, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Ketika proses penyidikan berjalan, KPK sudah menggeledah rumah dinas Syahrul di Jalan Widya Chandra, Jakarta Pusat dan Kantor Kementan beberap waktu lalu.
Hasilnya, KPK pun mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga terkait perkara seperti uang Rp 30 miliar hingga dokumen berisi uang.
Bahkan, KPK turut mengamankan 12 senjata api (senpi) yang telah diserahkan ke Polda Metro Jaya.
Namun, kini 12 pucuk senpi itu telah dilimpahkan ke Bareskrim Polri.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)(Kompas.com/Arditho Ramadhan)
Artikel lain terkait Dugaan Korupsi di Kementerian Pertanian