TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ribuan korban investasi yang terdampak oleh skandal robot trading DNA Pro akhirnya dapat bernafas lega.
Putusan Pengadilan Negeri (PN) Bandung telah memerintahkan pengembalian aset dan uang tunai hasil sitaan dari tindak pidana robot trading ini kepada para korban yang telah lama merindukan keadilan.
Dalam putusan bersejarah dengan nomor 732/Pid.Sus/2022/PN.Bdg yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Hera Kartiningsih, diungkapkan bahwa aset yang telah diamankan oleh pihak berwenang akan segera dikembalikan kepada para korban.
Hera menjelaskan bahwa hasil tindak pidana yang berasal dari anggota DNA Pro atau para korban, maka barang bukti tersebut akan dikembalikan secara proporsional melalui asosiasi.
Menindaklanjuti putusan tersebut, para korban yang sebelumnya melakukan upaya hukum secara terpisah telah bersatu dan membentuk Asosiasi bernama Asosiasi Perlindungan Investor DNA Pro (API DNA PRO).
Asosiasi ini telah terdaftar secara resmi di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) dengan nomor AHU-0007971.AH.01.07.TAHUN 2023.
Ketua Asosiasi Perlindungan Investor DNA Pro, Agus E.H., mengatakan saat ini jumlah anggota asosiasi mencapai lebih dari 1.600 orang, dengan lebih dari 3.500 akun terdampak.
Asosiasi ini merupakan gabungan dari beberapa paguyuban korban DNA Pro yang mencakup berbagai daerah di Indonesia.
Beberapa paguyuban yang tergabung dalam asosiasi ini adalah Paguyuban Nangisi Pak Jokowi, Paguyuban Korban Bersatu, Paguyuban Garda, Paguyuban DNA Pro Tangerang, Korban DNA Jakarta, Paguyuban Korban Banjar Bersatu, Paguyuban Geram, Paguyuban Demi Perjuangan, Paguyuban Bersatu, Paguyuban Bersatu Mendapat Keadilan, Paguyuban di bawah Firma Hukum R n D.
Kembali kepada putusan yang diumumkan, Hera menjelaskan bahwa pengembalian dana kepada korban, yang melibatkan aset-aset, akan dilakukan setelah melalui proses pelelangan yang transparan.
Agus E.H menyatakan bahwa nilai kerugian yang telah tercatat mencapai Rp 430 miliar hingga saat ini.
Korban-korban tersebar di seluruh Indonesia.
"Saya meminta doa dan dukungan dari para korban agar proses pengembalian aset dapat segera dilaksanakan dalam waktu dekat," tutur Agus, Rabu (4/10/2023).
Baca juga: Ini Daftar Aset DNA Pro yang Diserahkan Polisi Untuk Jadi Barang Bukti di Persidangan
Lebih lanjut, Ketua Asosiasi mengajak para korban yang belum terdaftar untuk segera mendaftarkan diri kepada pihak asosiasi melalui email: apidnapro@gmail.com atau menghubungi nomor telepon: 081320746881 paling lambat sebelum tanggal 17 Oktober 2023.
"Kami sangat berharap agar para korban yang belum terdaftar segera menghubungi kami agar hak-hak mereka dapat bersama-sama diupayakan untuk dikembalikan melalui Asosiasi," tandasnya.
Perlu dicatat bahwa 10 terdakwa DNA Pro telah divonis dengan hukuman penjara antara 2 hingga 4 tahun.
Mereka dikenakan pasal-pasal yang terkait dengan perdagangan dan pencucian uang. Daniel Abe, Direktur Utama PT DNA Pro Akademi, dan Dedi Tumaidi, Exchanger Tim Founder RUDUTZ, juga menerima hukuman penjara selama 4 tahun.
Dengan putusan ini, para korban DNA Pro akhirnya bisa melihat cahaya di ujung terowongan dan berharap agar proses pengembalian aset mereka dapat berjalan lancar dan adil sesuai dengan putusan Pengadilan Negeri Bandung.