TRIBUNNEWS.COM - Beredar surat penetapan tersangka terhadap Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Berdasarkan pantauan di YouTube Kompas TV, surat tersebut ditulis pada Jumat (29/9/2023.
Sementara, dalam poin ketiga surat tersebut, Syahrul tertulis telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada Selasa (26/9/2023).
Lalu, surat penetapan tersangka itu pun ditujukan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi)
"Sehubungan dengan hal tersebut diatas, diberitahukan kepada Bapak Presiden bahwa pada hari Selasa tanggal 26 Septemebr 2023, Komisi Pemberantasan Korupsi telah melakukan penyidikan dan menetapkan tersangka atas nama SYAHRUL YASIN LIMPO selaku Menteri Pertanian RI periode tahun 2019-2024," demikian tertulis dalam surat tersebut.
Selain surat tersebut, beredar pula surat yang lain terkait pemeriksaan ajudan Syahrul bernama Panji Harianto dan sopir bernama Heri dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya.
Baca juga: Babak Baru usai Mentan Syahrul Balik Indonesia: Rumah di Makassar Digeledah, Hari Ini Temui Jokowi
Dalam surat itu, tertulis bahwa Panji dan Heri melakukan pemeriksaan di Ruang Pemeriksaan Dirreskrimsus Polda Metro Jaya pada 28 Agustus 2023 lalu terkait dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK dalam kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).
"Sehubungan dengan rujukan di atas, bersama ini diberitahukan kepada saudara bahwa Subdit V Tipidkor Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya sedang melakukan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan yang dilakukan oleh Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia dalam penanganan perkara di Kementerian Pertanian Republik Indonesia Tahun 2021 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," demikian tertulis dalam surat tersebut.
Menanggapi surat itu, Bendahara Umum Partai NasDem, Ahmad Sahroni mengatakan pihaknya belum mengetahui soal penetapan tersangka terhadap Syahrul oleh KPK.
"Belum, belum, belum (soal Syahrul menjadi tersangka)," katanya dalam program Sapa Indonesia Malam di Kompas TV, Kamis (5/10/2023).
Senada, Sahroni juga mengatakan pihaknya tidak mengetahui soal pemeriksaan terhadap ajudan dan sopir dari Syahrul tersebut.
"Nah nggak tahu tuh, saya baru tahu dapat berita dari Kompas (media), baru lihat nih," katanya.
Sahroni juga mengatakan belum adanya laporan dari Syahrul terkait diduga dirinya telah ditetapkan tersangka oleh KPK.
"Belum, belum, belum (soal tidak ada laporan dari Syahrul). Makannya kita masih dalam suasana yang sama sekali belum mendapatkan update paling aktual," ujarnya.
Mahfud Sebut Syahrul Sudah Jadi Tersangka Korupsi, Diamini oleh MAKI
Sebelumnya, Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD memperoleh informasi bahwa Syahrul sudah ditetapkan tersangka kasus dugaan korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ia menyebut bahwa ekspose perkara terkait kasus yang menyeret nama Syahrul sudah dilakukan sejak lama.
"Bahwa dia sudah tersangka? Ya, saya sudah dapat informasi. Malah sejak kalau eksposenya itu kan sudah lama kalau tersangka," ujarnya pada Rabu (4/10/2023) dikutip dari Kompas.com.
Pernyataan Mahfud juga diamini oleh Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman.
"Saya meyakini, haqul yakin bahwa yang dinyatakan Pak Mahfud itu benar adanya 100 persen benar bahwa SYL sudah tersangka," katanya ketika dihubungi, Kamis (5/10/2023).
Baca juga: Mentan Syahrul Yasin Limpo Hari Ini Menghadap Jokowi di Istana, Apa yang Akan Dibicarakan?
Boyamin menilai Mahfud tidak mungkin berbohong terkait status seseorang sebagai tersangka korupsi.
Dia juga menegaskan bahwa Mahfud adalah guru besar hukum yang tidak mungkin asal ngomong.
"(Mahfud) tidak akan ngomong kalau tidak ada dasarnya. Kedua, karena jabatannya juga beliau bisa mengakses ke penegak hukum dalam rumpun eksekutif yaitu kejaksaan, polisi, ataupun KPK," tuturnya.
Di sisi lain, Boyamin mengungkapkan bahwa apa yang disampaikan Mahfud tersebut tidak melanggar apapun.
Hal itu, sambungnya, lantaran Mahfud tidak membocorkan rahasia penyidikan dan penyelidikan.
"Sejak awal pengegledahan itu saya yakin sudah posisi statusnya (SYL) sudah tersangka, tapi karena KPK itu mengumumkan tersangka kepada publik itu berdasarkan upaya paksa yaitu penahanan dan penangkapan maka belum diumumkan secara resmi oleh KPK."
"Jadi ini Pak Mahfud tidak bisa dianggap melanggar Undang-Undang tentang Keterbukaan Informasi Publik," jelas Boyamin.
Baca juga: Dua Rumah Mentan Syahrul Yasin Limpo di Makassar Digeledah KPK
Boyamin pun meyakini bahwa memang Syahrul sudah ditetapkan menjadi tersangka lantaran telah dilakukan penggeledahan oleh KPK.
Sehingga, imbuhnya, tinggal KPK mengumumkan penetapan tersangka terhadap Syahrul.
"Sekarang segera diumumkan tersangka kemudian kalau tidak datang sesuai waktu yang ditentukan, dipanggil DPO, (jika tersangka) keluar negeri nanti dimasukkan red notice Interpol supaya bisa ditangkap dan dibawa pulang," jelas Boyamin.
"Jadi apa yang dilakukan Pak Mahfud itu dalam rangka memberikan semangat dan memberikan dorongan kepada KPK untuk bergerak cepat segera mengumumkan tersangka dan melakukan hal-hal tadi," pungkasnya.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)(Kompas.com/Arditho Ramadhan)
Artikel lain terkait Dugaan Korupsi di Kementerian Pertanian