News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Blucer W Rajagukguk: Politik Hukum Pengelolaan dan Pemeriksaan Keuangan Negara Perlu Dievaluasi

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Wahyu Aji
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Rektor UKI Dr Daniswara K Harjono (kiri) menyampaikan selamat kepada Dr Blucer W Rajagukguk usai sidang desertasi doktor hukum di kampus UKI Salemba, Jakarta Pusat, Kamis (5/10/2023)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kebijakan politik hukum pengelolaan dan pemeriksaan keuangan negara dalam keadaan darurat perlu dievaluasi. 

Hal itu sangat penting agar saat terjadi situasi darurat seperti Covid-19 semua kebijakan jelas regulasinya.

Demikian disampaikan Dr Blucer Wellington Rajagukguk dalam paparan ujian promosi doktor ilmu hukum dengan judul Disertasi: Evaluasi Kebijakan Politik Hukum Pengelolaan dan Pemeriksaan Keuangan Negara dala Keadaan Darurat", di Kampus UKI Salemba Jakarta, Kamis (5/10/2023).

Sidang Promosi Doktor diketuai oleh Dr Dhaniswara K. Harjono (Rektor UKI),  Prof Dr John Pieris, yang juga Ketua Program Doktor UKI, Prof Dr Satya Arinanto, yang juga Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Dr Wiwik Sri Widiarty, Prof Dr Chontina Siahaan, Dr Dian Puji Simatupang, dan Dr Bernard Nainggolan.

Blucer berhasil mempertahankan disertasinya di hadapan 6 majelis penguji dengan 20 pertanyaan dijawab dengan baik. 

Promovendus dinyatakan lulus dan berhak menyandang gelar doktor setelah mempersentasikan disertasinya berjudul:  Evaluasi Kebijakan Politik Hukum Pengelolaan dan Pemeriksaan Keuangan Negara dalam Keadaan Darurat. 

Blucer memaparkan urgensi pembenahan kebijakan pengelolaaan dan pemeriksaan keuangan negara dalam keadaan darurat.

Urgensi pembenahan kebijakan dalam keadaan darurat perlu mempertimbangkan pendapat Oren Gross dan Fionnuala ni Aoláin terkait pengesahan tindakan negara dalam keadaan darurat. 

Bahwa kepastian hukum dan transparansi atas tindakan negara dan pemerintah sangat penting untuk memastikan kepercayaan publik, yang terbukti penting adalah tingkat kepatuhan publik yang tinggi terhadap langkah-langkah pemerintah dalam menangani pandemi untuk keselamatan masyarakat.

Pemerintahan darurat harus mempertimbangkan aspek keadilan dan kepastian hukum. 

Dalam membuat kebijakan, pemerintah harus mempertimbangkan banyak hal, seperti kebutuhan masyarakat, terutama dalam hal kesehatan dan ekonomi. 

"Berbagai skema bantuan adalah cara pemerintah membantu perekonomian masyarakat yang memburuk akibat pandemi," paparnya.

Menurut Blucer, setiap negara hendaknya memiliki konstitusi serta UU yang mengatur rambu-rambu kondisi darurat atau kondisi bahaya sehingga terdapat batasan yang jelas mengenai jenis kondisi darurat. 

Tingkatan ancaman bahaya, bagaimana keadaan darurat diberlakukan, berapa lama waktunya, dan apa saja akibat-akibat keadaan darurat bagi warga negara.

Pada dasarnya, kata dia, penanganan situasi darurat memerlukan batas waktu. Ini karena situasi bahaya atau kedaruratan harus segera ditangani dan tidak boleh dibiarkan terlalu lama. 

Perppu harus mengatur segala akibat hukum dari keadaan darurat pada saat kondisi kembali normal. BPK juga harus membuat strategi pemeriksaan untuk menangani pandemi, baik dari segi substansi maupun prosedur. 

"Pengaturan mengenai pemeriksaan dalam kondisi darurat tidak cukup diatur dalam bentuk panduan," katanya.

Berdasarkan pertimbangan yang dimuat dalam UU No 2/2020, dapat diketahui bahwa pandemi Covid-19 telah memengaruhi kebijakan politik hukum yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan negara dalam keadaan darurat.

Baca juga: Jokowi Akui Modernisasi Alutsista Sangat Diperlukan, Tapi Keuangan Negara Terbatas

Perppu yang ada dan telah sejajar kedudukannya dengan UU sampai penulisan studi ini belum memliki indikator dan parameter yang jelas mengenai nomenklatur "hal ikhwal kegentingan yang memaksa" maupun "keadaan bahaya".

Saat pandemi telah berubah menjadi endemi, dan bahkan saat telah normal, UU yang berasal dari perppu belum direviu dan mengalami perubahan.

"Perlu mengoptimalkan pemeriksaan atas penanganan pandemi Covid-19 dengan SPKN khusus darurat untuk dapat menjamin terwujudnya keadilan sosial berlandaskan nilai keadilan sosial yang dijiwai Pancasila," ucap Blucer.

Blucer pun menyarankan agar pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI diharapkan segera untuk membuat undang-undang sebagai peraturan pelaksanaan konstitusi mengenai "hal ikhwal kegentingan yang memaksa" dalam pasal 22 maupun "keadaan bahaya" dalam pasal 12, khususnya mengenai parameter dan indikator kondisi dimaksud.

DPR dan pemerintah untuk memberikan batas waktu pelaksanaan atas seluruh kebijakan yang telah diatur dalam UU No 2/2020, yang berasal dari Perppu No 1/2020, dan peraturan pelaksanaannya, beserta seluruh UU lainnya yang berasal dari perppu.

"DPR perlu mengevaluasi kembali UU yang mengatur mengenai pemeriksaan dan mengatur BPK, apakah UU yang ada telah mempertimbangkan kondisi darurat, krisis, dan bahaya, yang secara eksplisit telah diatur baik dalam konstitusi, UU Keuangan Negara, maupun UU APBN setiap tahunnya," ujar Blucer.

Sementara di lembaga auditor BPK perlu memfokuskan dan mengoptimalkan pemeriksaan atas penanganan pandemi yang telah mengeluarkan dana ribuan triliun.

Hal itu mengingat kurangnya pengendalian internal tata kelola keuangan negara saat kondisi darurat.

Blucer pun memaparkan empat dalil dalam desertasinya. Pertama, hal ikhwal kegentingan memaksa memiliki parameter dan indikator yang jelas sebelum presiden menetapkan perppu, khususnya dalam pengelolaan dan penggunaan keuangan negara.

Kedua, UU yang berasal dari perppu diberi batasan waktu yang jelas sehingga memiliki kualitas substansi hukum yang sama dengan UU yang berasal dari RUU, dengan segala hal yang bersifat memaksa memiliki keadaan yang berbeda dengan keadaan normal. 

Ketiga, seharusnya pemeriksaan dalam keadaan darurat memiliki standar pemeriksaan keuangan negara yang berbeda dengan pemeriksaan dalam keadaan normal, yang disepakati bersama DPR, pemerintah, dan BPK. Kemudian disosialisasikan agar tidak terjadi perbedaan pendapat dan persepsi dalam pelaksanaannya.

Dalil keempat adalah sistem hukum yang berkeadilan dan efektif diperlukan dalam membuat regulasi untuk mengatasi kedaruratan dengan mempertimbangkan asas akuntabilitas dan keterbukaan. Selain itu memberikan kesempatan partisipasi masyarakat yang maksimal dan lebih bermakna dalam memberikan laporan pengelolaan dan penggunaan keuangan negara.

Sementara promotor desertasi Blucer Prof John Pieris mengatakan, Blucer sudah menjadi Doktor Hukum yang ke 8 bagi Universitas Kristen Indonesia (UKI). Hal itu merupakan luar biasa UKI baru saja mengeluarkan seorang doktor hukum dalam bidang tata kelola keuangan negara.

"Blucer ini menjadi doktor hukum yang kedelapan, mudah-mudahan adik-adik di UKI bisa mengikuti jejak saudara Blucer. Doktor hukumnya sudah dua dia itu, masternya juga sudah dua atau tiga. Ini sangat luar biasa. Ini hidupnya untuk sekolah, baru setelah itu hidup untuk mengajarkan atau menyalurkan ilmunya kepada orang lain," ujar John Pieris usai sidang desertasi.

Menurut Prof John Pieris, Blucer sudah sampai pada puncak pencapaian potensi akademik yang tinggi. Kalau saja ada undang-undang yang mengatakan bahwa ada profesor kehormatan yang akan diberikan kepada UKI, kita mempertimbangkan itu. 

"Anda (Blucer) salah satu menurut saya, catatan pribadi saya salah satu yang siap untuk itu. Terus beliau ini juga sebagai aparatur sipil negara yang berkualitas," katanya.

Prof John Pieris pun berharap Blucer bisa bertanggung jawab atas ilmu yang dia dapatkan selama ini.

Baca juga: Pakar Hukum Sebut Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Korupsi CPO Tak Sah, Ini Pertimbangannya

"Dia menjadi mahasiswa yang menonjol, dia kadang-kadang suka telepon ke dosen dosennya berdiskusi, bimbingan dan lainnya. Juga kalau sebelum datang ke rumah dosen pasti mengabari dulu lewat telponnya. Ini patut dicontoh mahasiswa UKI lainnya. Saya juga harap dengan gelar Doktornya ini tidak mempermalukan UKI ke depannya," tandasnya. (*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini