News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

PPPK 2023

Format Surat Pernyataan 5 Poin untuk Daftar PPPK Tenaga Teknis 2023 dan Link Download

Penulis: Sri Juliati
Editor: Nanda Lusiana Saputri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Format surat pernyataan 5 poin yang menjadi syarat dokumen untuk mendaftar PPPK Tenaga Teknis 2023, disertai link download.

TRIBUNNEWS.COM - Surat Pernyataan 5 Poin menjadi satu syarat dokumen yang wajib diunggah pelamar PPPK Tenaga Teknis melalui situs https://sscasn.bkn.go.id/.

Surat Pernyataan 5 Poin adalah surat yang berisi pernyataan resmi dari pelamar PPPK Tenaga Teknis 2023 atas poin-poin yang diajukan.

Misal tidak pernah dipidana selama dua tahun atau lebih, tidak pernah menjadi anggota partai politik, hingga kesediaan untuk ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia.

Surat Pernyataan 5 Poin wajib ditandatangani oleh PPPK Tenaga Teknis 2023 lalu dibubuhi e-meterai.

Setiap instansi memiliki format Surat Pernyataan 5 Poin yang bisa di-download secara bebas oleh para pelamar PPPK Tenaga Teknis 2023.

Para pelamar pun wajib merujuk ke instansi yang ingin dilamar untuk mengetahui format Surat Pernyataan 5 Poin, termasuk tata cara penulisannya: apakah ditulis tangan atau diketik menggunakan komputer.

Baca juga: Keuntungan Pegawai PPPK Setelah RUU ASN Disahkan Menjadi UU: Dapat Gaji, Tunjangan, hingga Cuti

Tribunnews.com telah merangkum format Surat Pernyataan 5 Poin dari sejumlah instansi disertai dengan link download.

- Surat Pernyataan 5 Poin dari Kementerian PAN-RB

SURAT PERNYATAAN PPPK

Yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama :
Tempat dan Tanggal Lahir :
Agama :
Alamat :

Dengan ini menyatakan dengan sesungguhnya, bahwa saya :

1. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan penjara 2 (dua) tahun atau lebih;

2. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Calon PNS atau PNS, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta atau pegawai lainnya antara lain pegawai Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah;

3. Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

4. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini