News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Sekretaris MA Hasbi Hasan, KPK Cegah Windy Idol Bepergian Keluar Negeri

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Anita K Wardhani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

KPK mencegah Windy Yunita Bastari Usman atau Windy Idol bepergian keluar negeri terkait penanganan kasus dugaan suap Sekretaris MA, Hasbi Hasan.

Kasus Sekretaris MA Hasbi Hasan, KPK Cegah Windy Idol Bepergian Keluar Negeri

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah Windy Yunita Bastari Usman atau Windy Idol bepergian keluar negeri terkait penanganan kasus dugaan suap Sekretaris Mahkamah Agung nonaktif Hasbi Hasan.

Juru Bicara KPK Ali Fikri menerangkan, pencegahan diperlukan karena tim penyidik masih membutuhkan keterangan Windy Idol terkait perkara tersebut.

Baca juga: KPK Selisik Kedekatan Windy Idol dengan Sekretaris MA Hasbi Hasan

"Karena masih diperlukannya keterangan salah satu pihak sebagai saksi untuk membuat terang perkara ini, maka KPK kembali ajukan cegah untuk tidak bepergian keluar negeri terhadap 1 orang pihak swasta," kata Ali dalam keterangannya, Jumat (6/10/2023).

Windy Idol dicegah bepergian keluar negeri sejak September 2023, dan masa pencegahan berlaku hingga enam bulan ke depan.

KPK pun mengultimatum Windy Idol agar memenuhi panggilan tim penyidik jika saatnya tiba.

"KPK ingatkan agar pihak dimaksud untuk tetap kooperatif hadir memenuhi panggilan tim penyidik," kata Ali.

Baca juga: Penggunaan Uang Suap Hasbi Hasan Ditelusuri KPK Lewat Windy Idol dan Selebgram Riris

Dari pemeriksaan terakhir, KPK menyelisik awal dan proses perkenalan hingga kedekatan Windy Idol dengan Hasbi Hasan.

Hal itu ditanyakan langsung oleh penyidik KPK kepada Windy Idol pada Rabu (20/9/2023).

Windy Idol diperiksa sebagai saksi terkait penyidikan kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA dengan tersangka Hasbi Hasan.

"Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain masih terkait dengan awal dan proses perkenalan hingga kedekatan saksi dengan tersangka HH (Hasbi Hasan)," ujar Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (21/9/2023).

Windy Idol sebelumnya sudah pernah diperiksa pada Selasa (15/8/2023). Dia diperiksa bersama selebgram Riris Riska Diana.

Lewat pemeriksaan Windy dan Riris, penyidik KPK berusaha menelusuri dugaan penggunaan aliran uang yang diterima Hasbi Hasan dkk dari pengurusan perkara di MA. 

"Kedua saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan penggunaan aliran uang yang diterima tersangka HH (Hasbi Hasan) dkk dari pengurusan perkara di MA," kata Ali Fikri, Rabu (16/8/2023).

Untuk diketahui, Windy Idol dan Hasbi Hasan mengelola sebuah perusahaan bernama PT Athena Jaya Production.

Dari sejumlah informasi yang dikumpulkan, pada perusahaan tersebut Hasbi Hasan menjabat sebagai senior advisor sementara Windy sebagai Direktur Utama.

Dalam kasusnya, Hasbi Hasan diduga menerima sejumlah uang terkait penanganan perkara dari Haryanto Tanaka selaku Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana yang beperkara di MA.

Dana tersebut diterima lewat perantara, eks Komisaris Independen PT Wika Beton Tbk. Dadan Tri Yudianto. 

Lewat Dadan, Tanaka meminta Hasbi Hasan mengawal dan memenangkan permohonan kasasi yang diajukan. Meminta orang dalam MA, yakni Hasbi Hasan, untuk mengawal kasasinya.

Atas kesepakatan tersebut, Hasbi dan Dadan menerima aliran uang atau diistilahkan suntikan dana dari Tanaka senilai Rp11,2 miliar.

Kasus yang menjerat Hasbi Hasan ini merupakan pengembangan dari perkara suap dua Hakim Agung, yakni Gazalba Saleh dan Sudrajad Dimyati serta beberapa ASN di lingkungan MA.
 

--

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini