8. Menguasai Ms. Office (Minimal Ms Excel untuk Fungsi Perpajakan).
9. Memiliki kemampuan analisis yang baik, detail, manajemen waktu yang baik, serta berintegritas.
Deskripsi Pekerjaan:
1. Memastikan terpenuhinya kewajiban pembayaran dan pelaporan pajak sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku.
2. Menyusun analisa aspek perpajakan terhadap suatu transaksi atau produk baru sesuai dengan kebutuhan perseroan.
3. Membuat surat korespondensi dalam hal menjawab surat dari DJP.
4. Membuat ekualisasi dan rekonsilasi pajak dengan pencatatan akuntasi.
(Tribunnews.com/Latifah)