News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Sebut Sopir Pribadi Caren Delano Dapat Untung Rp 35 Juta Setelah Gelapkan Mobil Majikan

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Presenter Caren Delano dan kuasa hukum Sandy Arifin saat ditemui di Polsek Metro Setiabudi, Jakarta Selatan, Kamis (28/9/2023).

Akibat perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penggelapan.

Diberitakan sebelumnya, dilansir TribunJakarta.com, peristiwa penggelapan itu terjadi di salah satu apartemen di kawasan Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan, Rabu (27/9/2023) sore sekitar pukul 16.30 WIB.

Arif menjelaskan, sebelum kejadian FS masih bekerja seperti biasa pada Rabu pagi dengan mengantar Caren ke lokasi syuting di kawasan Tendean, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.

FS juga mengantarkan Caren ke tempat fitnes di kawasan SCBD, Kebayoran Baru. Setelah berolahraga, Caren pulang ke apartemennya untuk beristirahat.

"Setelah itu FS pamit mencuci mobil, tapi asisten pelapor bilang jangan lama karena jam 16.30 ada syuting," ujar Arif.

Tak lama kemudian, lanjut Arif, FS mengabarkan hendak ke kos-kosan tempat tinggalnya dengan alasan pintu kamar kosnya didobrak oleh beberapa orang yang bertengkar.

"Sekitar jam 16.30 karena pelapor ada syuting, maka pelapor WhatsApp kembali namun tidak dibalas dan sampai sekarang tidak ada jawaban," ungkap dia.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini