News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dugaan Korupsi di BAKTI Kominfo

Saksi Ahli Sebut Kontrak Proyek BTS Kominfo Harusnya Batal Karena Semua Konsorsium Dapat Pekerjaan

Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Eks Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G Plate (duduk di tengah membelakang) dalam sidang lanjutan kasus korupsi BTS di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (27/9/2023).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rahmat W. Nugraha

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Saksi Ahli Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, Setya Budi Arijanta mengungkapkan proyek BTS Kominfo tidak sah karena peserta tender mendapatkan pekerjaan semua.

Hal tersebut disampaikan Setya dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (4/10/2023).

Ia dihadirkan jaksa sebagai saksi ahli untuk terdakwa eks Menkominfo Johnny G Plate, Anang Latif, dan Yohan Suryanto.

"Kembali lagi, saya masih penasaran kesalahan metode tadi seharusnya penunjukan langsung saja kalau penyedianya hanya tiga perusahaan," kata hakim Fahzal di persidangan.

Terlebih, kata Hakim yang dikerjakan dalam proyek BTS Kominfo terlalu banyak, sehingga penyedianya pun harus banyak.

Baca juga: Saksi Ahli Tegaskan Proyek BTS Kominfo Tidak Perlu Tender karena Penyedianya Sedikit: Langsung Saja

"Sekarang kesalahan metode yang sedemikian itu. Apa akibatnya," tanya hakim Fahzal.

"Kalau di Perpres Pak, kalau prosesnya melanggar prosedur harus dibatalkan kontraknya," jawab Setya.

"Oh dibatalkan kontraknya, itu yang saya tanya Pak. Posisi hukum korupsi atau tidak nantilah kita kaji, divisi hukumnya. Jadi kita memandang dari sudut hukum pidana, tindak pidana korupsi. Kan begitu Pak. Sekarang dipandang dari sisi pengadaan barang dan jasa, harus batal?" tanya hakim.

"Harus batal Pak," jawab Setya.

"Karena semuanya menang Pak?" tanya hakim.

Baca juga: Aliran Duit Korupsi BTS Kominfo Disebut Mengalir ke Mantan Kiper Sepakbola Asal Bandung

"Iya, tadi Pak. Kalau terjadi prosesnya ada pelanggaran prosedur kontrak harus dibatalkan," jawab Setya.

Adapun sebelumnya dalam persidangan Setya juga menyebutkan proyek BTS Kominfo tidak perlu ada tender karena penyedianya sedikit.

Menurutnya lebih baik langsung tunjuk perusahaan mana yang akan mengerjakan.

"Dibuat peraturan per dirut yang tidak sesuai dengan Perpres. Apakah itu dibuktikan efisien atau tidak. Tetapi yang jelas dibuat aturan Perdirut. Akhirnya yang masuk terbatas penyedianya kemudian dilakukan pra kualifikasi yang lolos itu ada tiga konsorsium, untuk pengerjaan 5 paket," kata hakim Fahzal di persidangan.

Kemudian diungkapkan hakim Fahzal paket itu hanya membedakan wilayah pekerjaan untuk proyek BTS.

"Lalu dilakukan tender semua konsorsium mendapatkan pekerjaan dari paket tersebut. Apakah tender yang demikian itu sah menurut ketentuan," tanya hakim Fahzal.

Adapun dikatakan Setya jika permintaan lebih banyak dibandingkan penyedianya lebih baik langsung ditunjuk.

"Jadi kita itu aturannya jelas. Kalau mau tender market survei dulu. Kemudian dari market survei itu, kita lihat kalau ternyata antara permintaan dan jumlah penyedianya lebih banyak permintaannya. Kenapa mesti di tender langsung saja tunjuk itu," jawab Setya.

"Penunjukan saja?" kata hakim.

"Iya ngapain tender buang-buang waktu. Tinggal tunjuk saja," jawab Setya.

"Kalau melakukan penunjukan menyalahi tidak?" tanya hakim.

"Tidak karena yang mampu hanya dia itu," tegas Setya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini