News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dugaan Korupsi di BAKTI Kominfo

Uang Korupsi Proyek BTS Kominfo Mengalir Rp 50 Miliar kepada Seseorang Bernama Resi

Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Persidangan kasus korupsi proyek BTS BAKTI Kominfo di PN Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (26/9/2023) kemarin.

Laporan Wartawan Tribunnews.com Rahmat W. Nugraha

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera, Windi Purnama bersaksi di persidangan dirinya memberikan uang senilai Rp 50 miliar kepada seseorang bernama Resi.

Sebagai informasi Windi Purnama merupakan kurir yang dipekerjakan mengantar dan menerima uang korupsi dari proyek BTS Kominfo.

Windi sendiri menjadi kurir atas permintaan eks Dirut BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan.

"Selanjutnya saya pernah memberikan (Uang) kepada sopirnya Pak Resi," kata Windi di persidangan PN Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (4/10/2023) yang bersaksi untuk terdakwa Irwan Hermawan, Mukti Ali dan Galumbang Menak.

"Untuk apa dan resi itu siapa," tanya Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Saya tidak tahu Resi siapa mungkin temannya Pak Irwan. Tapi saya menyampaikannya di Tendean," jawab Windi.

"Berapa bapak kasih ke Resi," tanya JPU.

"Dalam mata uang asing, satu dalam tas, satu dalam kardus, berapa nilainya mungkin 2 juta dolar yang pertama, lalu yang kedua 1,2 juta dolar," jawab Windi.

"Totalnya berapa pak," tanya jaksa.

"Mungkin setara dengan Rp 50 miliar," jawab Windi.

"Mendapatkan uang dari saudara, dikatakan tidak tujuannya untuk apa," tanya JPU.

"Saya tidak tahu," jawab Windi.

"Kalau saudara Irwan memberitahukan tidak, itu untuk apa memberikan uang kepada saudara Resi," tanya JPU.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini