News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Hasil Autopsi Janda yang Dianiaya Anak Anggota DPR Sampai Tewas, Terjadi Pendarahan di Organ Vital

Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ronald Tannur, tersangka penganiayaan terhadap kekasihnya, Dini Sera Afrianti (29) di Blackhole KTV Surabaya.

Tersangka yang merupakan anak salah satu pejabat DPR RI Dapil NTT itu, dijerat dengan Pasal 351 Ayat 3 KUHP Tentang Tindak Pidana Penganiayaan yang menyebabkan kematian, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

"Korban dan pelaku sempat cekcok. Pelaku kemudian memukul korban hingga mengalami luka memar di sekujur tubuhnya," ujarnya dalam konferensi pers, di Mapolrestabes Surabaya, Jumat (6/10/2023).

Baca juga: Ronald Tannur Sempat Buat Laporan Palsu ke Polisi, Ketua MKD DPR RI Selidiki Dugaan Intervensi

Mengenai kronologi kejadian, Kombes Pasma Royce menerangkan, Ronald Tannur dan Dini bersama beberapa teman mereka berkaraoke di salah satu tempat hiburan malam dalam gedung pusat perbelanjaan kawasan Jalan Mayjend Yono Suwoyo, Pradah Kali Kendal, Dukuh Pakis, Surabaya, sejak Selasa (3/10/2023) malam.

Kemudian, sekitar pukul 00.30 WIB pada Rabu (4/10/2023) dini hari, kedua sejoli tersebut terlibat pertengkaran di area parkir basement pusat perbelanjaan tersebut.

Baca juga: Hotman Paris Soroti Kasus Anak Anggota DPR Aniaya Janda usai Karaoke, Siap Bantu Keluarga Korban

Berdasarkan hasil Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tersangka, Kombes Pasma Royce mengungkapkan, tersangka GRT melakukan kekerasan fisik kepada Dini.

Yakni, tersangka GRT menendang kaki kanan dan memukul kepala Dini menggunakan botol minuman Tequila, sebanyak dua kali.

"Posisi GRT masuk mobil dijalankan, lalu parkir kanan. Padahal posisi korban duduk di sebelah kiri sehingga korban terlindas, sampai terseret kurang lebih 5 meter," jelasnya.

Kemudian, tersangka GRT sempat membawa korban ke rumah sakit terdekat. Namun, nyawa korban tak dapat terselamatkan.

Disinggung mengenai motif tersangka GRT melakukan serangkaian kekerasan fisik terhadap korban, Kombes Pasma Royce mengatakan, pihaknya masih mendalami mengenai motif tersangka GRT melakukan perbuatan kekerasan fisik terhadap Dini yang dipacarinya selama lima bulan.

"Kami masih mendalami motif pelaku. Namun, berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya," pungkasnya.

Laporan reporter Tony Hermawan | Sumber: Tribun Jatim

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini