News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

KemenPPPA: Korban Perundungan Cilacap Tak Satu Sekolah Lagi dengan Pelaku

Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Erik S
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Asisten Deputi Bidang Pemenuhan Hak Anak atas Kesehatan dan Pendidikan KemenPPPA, Amurwani Dwi Lestariningsih

Laporan wartawan Tribunnews, Ibriza Fasti Ifhami

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) menyampaikan, pelaku dan korban kasus perundungan di Cilacap, Jawa Tengah tidak lagi bersekolah di sekolah yang sama atau dipisah.

Asisten Deputi Bidang Pemenuhan Hak Anak atas Kesehatan dan Pendidikan KemenPPPA, Amurwani Dwi Lestariningsih mengatakan, hal itu dilakukan untuk menghilangkan traumatik anak korban perundungan tersebut.

Meski demikian, ia menegaskan, proses hukum terhadap pelaku perundungan masih terus berjalan.

Baca juga: Bocah Kelas 5 SD di Cilacap Diduga Dicabuli 7 Orang, Korban Putus Sekolah Sejak Setahun Lalu

“Supaya dia menghilangkan traumatik juga dia dipindahkan di tempat yang lain, proses hukum tetap berjalan supaya dituntaskan,” kata Amurwani, di Jakarta, Sabtu (7/10/2023).

Amurwani menuturkan, anak korban dan pelaku harus tetap mendapat hak pendidikan meski penyelesaian kasus secara hukum tetap berjalan.

Lebih lanjut, ia menyampaikan, agar pelaku dan korban perundungan itu sebaiknya tidak dieksploitasi, terutama dalam pemberitaan.

“Artinya tidak eksploitasi lagi untuk menjadi pemberitaan media yang tidak benar,” kata Amurwani.

Diberitakan sebelumnya, siswa SMP di Cilacap, Jawa Tengah, FF (14) dinyatakan sehat setelah dirawat selama beberapa hari di RS Margono Soekarjo, Purwokerto, Jawa Tengah.

Korban perundungan yang videonya sempat viral tersebut sudah boleh pulang ke rumahnya setelah menjalani operasi akibat patah tulang rusuk.

Baca juga: Keluarga Korban Bully Siswa SMP di Cilacap Tolak Berdamai dengan Tersangka

Adapun dua tersangka, MK (15) dan WS (14) kini sedang menunggu diadili setelah kasus tersebut dialihkan ke Kejaksaan Negeri Cilacap.

Pihak kepolisian pun tak menampik akan potensi munculnya tersangka baru selain dua siswa tersebut.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini