3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS atau pegawai swasta;
5. Tidak berkedudukan sebagai Calon/Pegawai Negeri Sipil, CPNS, Calon/Prajurit TNI, Calon/Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
6. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
7. Memiliki kualifikasi pendidikan (program studi) sesuai dengan persyaratan jabatan;
8. Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan;
Baca juga: 85 Ribu Orang Tak Memenuhi Syarat Pendaftaran CPNS dan PPPK 2023
9. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar;
10. Tidak mengonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif lainnya
11. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Informasi lengkap terkait syarat khusus seleksi CPNS Kemenperin 2023 dan tata cara pendaftarannya beserta pemberkasannya dapat disimak di sini.
(Tribunnews.com/Muhammad Alvian Fakka)