News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

CPNS 2023

Mengenal Apa Itu Masa Sanggah CPNS 2023 hingga Jadwalnya

Penulis: Enggar Kusuma Wardani
Editor: Nuryanti
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ilustrasi cpns - Apa itu masa sanggah CPNS 2023? Dapat digunakan peserta untuk menyampaikan keberatan atas hasil seleksi dan dinyatakan tidak lolos.

4. Apabila sanggahan diterima, maka panitia seleksi instansi mengumumkan ulang hasil seleksi administrasi paling lama 7 (tujuh) hari sejak berakhirnya waktu pengajuan sanggah.

Selain sanggahan untuk hasil seleksi administrasi, panitia pelaksana juga memberikan masa sanggah setelah adanya pengumuman kelulusan.

Pada seleksi CPNS 2023, masa sanggah untuk hasil pengumuman kelulusan dapat dilakukan pada 11 hingga 13 Januari 2024.

Baca juga: Masa Sanggah CPNS 2023, Dilakukan setelah Pengumuman Seleksi Administrasi dan SKD

Cara Mengajukan Sanggah CPNS 2023

1. Kunjungi laman https://sscasn.bkn.go.id/.

2. Log in menggunakan akun pendaftaran CPNS 2023.

3. Bagi yang tidak memenuhi syarat lolos seleksi administrasi, maka pada halaman Resume Pendaftaran akan ada pemberitahuan dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) beserta alasannya.

4. Pilih tombol ajukan sanggah

5. Isi form sanggah disertai dengan alasan sanggah serta unggah dokumen sebagai bukti dukung.

6. Dalam membuat sanggahan, pelamar harus melampirkan alasan yang benar, realistis, tidak mengada-ada, dan hanya berdasarkan dokumen yang sebelumnya telah diunggah dalam periode pendaftaran.

6. Alasan sanggah yang diajukan juga harus sesuai dengan dokumen yang sebenarnya dan apabila alasan yang disampaikan tidak sesuai, pelamar dinyatakan bersedia untuk menanggung akibat hukuman yang ditimbulkan.

Baca juga: Cara Membubuhkan Meterai di Meteraionline.id, Pendaftaran CPNS Ditutup Besok

Jadwal Seleksi CPNS 2023

- Pengumuman Seleksi: 19 September s.d. 3 Oktober 2023

- Pendaftaran Seleksi: 20 September s.d. 9 Oktober 2023

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini