- Login ke akun yang telah didaftarkan;
- Unggah swafoto dengan memegang kartu informasi dan KTP maksimal berukuran 200 kb;
- Setelah itu, calon peserta mengisi dan melengkapi biodata, pastikan benar;
- Calon peserta dapat memilih jenis seleksi CPNS dan formasi;
- Setelah itu mengunggah dokumen yang diperlukan dan melakukan resume;
- Calon peserta dapat melakukan cetak Kartu Pendaftaran.
- Tunggu hingga panitia memverifikasi data yang telah pelamar masukkan.
Sebelum melakukan pembuatan akun dan pendaftaran CPNS 2023, pastikan pelamar telah memenuhi persyaratan umum.
Baca juga: Cara Cek Formasi CPNS dan PPPK 2023 Sebelum Membuat Akun SSCASN
Syarat Umum CPNS 2023
Sebelum melakukan pendaftaran CPNS 2023, sebaiknya pelamar telah mengetahui persyaratan umumnya.
- Warga Negara Indonesia (WNI);
- Minimal berusia 18 tahun, dan maksimal berusia 35 tahun;
- Pelamar tidak pernah dipidana penjara;
- Tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat atau berhenti dari PNS, TNI, dan Kepolisian;