Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hakim anggota persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan tower BTS Kominfo sempat menyentil saksi yang dianggap ragu dan ketakutan dalam memberikan keterangan di persidangan.
Saksi yang dimaksud ialah Resi Yuki Bramani, anak buah terdakwa Galumbang Menak Simanjuntak.
Galumbang dalam kasus ini memiliki posisi sebagai kawan eks Direktur Utama BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif.
Baca juga: Kasus Korupsi Tower BTS Kominfo, Terungkap Adanya Penyerahan Uang Berkedok Bingkisan
"Sepertinya saudara takut mengemukakan pendapat gitu. Saudara takut sama Galumbang bos saudara?" tanya Hakim Anggota, Rianto Adam Pontoh dalam persidangan di Pengadilan Tipikor pada Senin (9/10/2023).
Resi yang duduk di kursi saksi saat itu mengelak bahwa dirinya ketakutan.
Alih-alih takut, dia malah mengaku segan dengan bosnya, Galumbang Menak yang dianggap sebagai orang tua.
"Tidak pak. Saya sayang sama beliau. Orang tua, pak," kata Resi.
Baca juga: Menkominfo Akui Pembangunan Menara BTS di Papua Penuh Tantangan dari Kelompok Kriminal Bersenjata
Dalam persidangan kali ini, Resi mengungkapkan fakta bahwa bosnya kerap kongkow-kongkow dengan para terdakwa dan tersangka lain dalam perkara ini.
Mereka ialah: eks Dirut BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif; Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan; dan Dirut PT Sansaine Exindo, Jemy Sutjiawan.
Kongkow-kongkow itu dilakukan di kantor Galumbang, yakni PT Moratelematika Indonesia di Jalan Tendean, Jakarta Selatan.
Resi mengaku bahwa dirinya pernah melihat mereka tengah asyik bermain kartu remi.
"Kalo enggak salah namanya Salju, pak. Kartu remi. Berempat saja," ujar Resi.
Soal Genk Salju ini sebelumnya pernah terungkap dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi tower BTS 4G BAKTI Kominfo pada Senin (18/9/2023) lalu.