Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut setoran dari para aparatur sipil negara (ASN) di unit eselon I dan eselon II di Kementerian Pertanian (Kementan), digunakan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo untuk keperluan pribadi dan keluarganya.
"Antara lain untuk pembayaran cicilan kartu kredit dan cicilan pembelian mobil Alphard milik SYL," ungkap Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (11/10/2023) malam.
SYL disebut mematok setoran senilai ribuan dolar AS dari para Direktur Jenderal, Kepala Badan hingga Sekretaris di masing-masing eselon I melalui dua anak buahnya, yakni Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian (Alsintan) Kementan Muhammad Hatta.
Penerimaan uang itu dilakukan secara rutin tiap bulan dengan menggunakan pecahan mata uang asing.
"Besaran nilai telah ditentukan SYL dengan kisaran besaran mulai dari 4.000 dolar AS (setara Rp 62,8 juta) hingga 10.000 dolar AS (setara Rp 157 juta)," ungkap Tanak.
Baca juga: SYL Jadi Tersangka, NasDem: Kami Minta Seluruh Proses Hukumnya Dilakukan secara Bermartabat
Sumber uang yang digunakan di antaranya berasal dari realisasi anggaran Kementan yang sudah di mark up, serta permintaan uang pada para vendor yang mendapatkan proyek di kementerian tersebut.
Sejauh ini, KPK menyatakan Syahrul bersama Kasdi dan Hatta telah mengumpulkan setoran senilai Rp13,9 miliar.
"Penelusuran lebih mendalam masih terus dilakukan tim penyidik," kata Tanak.
Dalam kesempatan yang sama, Juru Bicara KPK Ali Fikri menambahkan, duit Rp13,9 miliar yang diterima SYL melalui Kasdi dan Hatta, di luar uang yang ditemukan penyidik dalam penggeledahan di sejumlah tempat.
Baca juga: KPK Bakal Dalami Dugaan Aliran Uang Korupsi SYL ke Partai NasDem
"Ini tentu di luar yang sudah kami publikasikan dari hasil penggeledahan di beberapa lokasi," kata Ali.
Sebelumnya, saat menggeledah di rumah dinas Syahrul di Kompleks Widya Chandra V Nomor 28, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Kamis (28/9/2023), ditemukan uang sejumlah Rp30 miliar, yang terdiri dari pecahan mata uang rupiah, dolar AS, dan dolar Singapura.
Uang-uang itu, disebut berada dalam amplop-amplop.
Amplop itu ditulisi nama pemberinya, yang diduga merupakan para ASN Kementan.
Selain itu, tim KPK menemukan uang Rp400 juta saat menggeledah rumah Hatta, di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan, Minggu (1/10/2023).
KPK menetapkan ketiga orang itu sebagai tersangka.
Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.