News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

KPK Tangkap Pejabat Basarnas

Penyidik Puspom TNI Sebut Letkol Afri Terima Rp 8,3 Miliar dari Perusahaan Pengadaan Proyek Basarnas

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Tim Penyidik Puspom TNI Kolonel Laut (PM) Jemry Matialo (kiri) dan Kepala Oditurat Militer Tinggi II Jakarta, Brigjen TNI Safrin Rachman saat ditemui usai penyerahan berkas perkara Letkol ABC. (Fahmi Ramadhan)

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terungkap fakta baru dalam kasus gratifikasi dan suap yang melibatkan eks Kabasarnas Marsdya (Purn) Henri Alfiandi dan Koorsmin Basarnas Letkol Afri Budi Cahyanto (ABC)

Adapun fakta baru tersebut terkait penerimaan dana komando (Dako) oleh Letkol ABC dari dua perusahaan penyelenggara pengadaan alat pendeteksi korban reruntuhan untuk Basarnas yakni PT Sejati Grup dan PT Kindah Abadi Utama.

Dalam proses penyerahan berkas perkars dan tersangka, Letkol ABC diketahui menerima Dako sebesar Rp 8,3 miliar dari dua perusahaan tersebut atas perintah Henri.

Penerimaan itu lebih kecil dibanding yang pernah diungkap KPK yakni sekitar Rp 88,3 miliar.

Menyikapi hal tersebut, Ketua Tim Penyidik Puspom TNI Kolonel Laut (PM) Jemry Matialo mengatakan bahwa jumlah tersebut baru berdasarkan data awal pada saat KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT).

Baca juga: Berkas Perkara Eks Kabasarnas Henri Belum Dilimpahkan ke Otmilti, Puspom TNI: Masih Periksa Saksi

"Dan mereka melihat dari seluruh kontrak yang ada di Basarnas mulai tahun 2021 sampai dengan 2023," ujar Jemry di kantor Oditurat Militer Tinggi (Otmilti) II Jakarta, Jakarta Timur, Rabu (11/10/2023).

Namun dijelaskan Jemry, setelah dilakukan penyidikan lebih lanjut di internal TNI, hasilnya pihaknya menemukan hanya ada sekitar Rp 8,3 miliar yang diterima Letkol ABC dari dua perusahaan tersebut.

"Jadi kita melaksanakan itu sesuai dengan apa yang sudah tertangkap tangan pada saat tersangka ABC tertangkap tangan oleh KPK. Dan setelah kami melaksanakan penyidelikan lebih lanjut dan penyidikan itu hanya berjumlah Rp 8 miliar," jelasnya.

Sementara itu Jemry pun menuturkan bahwa unsur kedekatan antara dua perusaahaan tersebut dengan Letkol ABC hanya sebatas perintah dari Henri.

ABC dijelaskan Jemry menerima dana komando dari dua perusahaan tersebut berdasarkan perintah yang dilakukan Henri Alfiandi.

Baca juga: KPK Bakal Ungkap Nilai Suap Eks Kabasarnas Henri Alfiandi Senilai Rp11,4 Miliar di Persidangan

"Jadi hubungan kedekatan mereka (ABC dan perusahaan) karena adanya pengadaan-pengadaan di Basarnas. Dan sekali lagi untuk tersangka ABC ini dia menerima perintah dari HA (Henri Alfiandi) untuk menerima, mengelola, dan memberikan dana komando tersebut," ujarnya.

Seperti diketahui sebelumnya Jemry menjelaskan bahwa Letkol ABC menerima dana komando dari dua perusahaan yakni senilai Rp 3.337.329.800 dan Rp 4.999.000.000.

Sebelumnya diberitakan Tribunnews.com, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Kabasarnas) RI periode 2021-2023, Marsekal Madya (Marsdya) TNI Henri Alfiandi, sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Basarnas tahun 2021-2023.

Selain Henri, KPK juga menjerat empat tersangka lainnya yakni Mulsunadi Gunawan (MG), Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati (MGCS); Marilya (MR), Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati (IGS); Roni Aidil (RA), Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama (KAU); dan Letkol Adm Afri Budi Cahyanto (ABC), Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas RI.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengungkapkan Henri Alfiandi diduga menerima suap sebesar Rp 88,3 miliar dari beberapa proyek di Basarnas tahun 2021 hingga 2023.

"Dari informasi dan data yang diperoleh tim KPK, diduga HA (Henri Alfiandi) bersama dan melalui ABC diduga mendapatkan nilai suap dari beberapa proyek di Basarnas tahun 2021 hingga 2023 sejumlah sekitar Rp 88,3 miliar dari berbagai vendor pemenang proyek dan hal ini akan didalami lebih lanjut oleh tim gabungan penyidik KPK bersama dengan tim penyidik Puspom Mabes TNI," kata Alex dalam jumpa pers di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, Rabu (26/7/2023).

Namun, KPK tak mengungkap lebih rinci dari proyek apa saja selama tiga tahun tersebut yang menghasilkan suap puluhan miliar rupiah bagi Henri Alfiandi dan Afri Budi.

KPK baru membeberkan tiga proyek pekerjaan di tahun 2023 yang ditengarai dimainkan Henri Alfiandi.

Tiga proyek dimaksud antara lain pengadaan peralatan pendeteksi korban reruntuhan dengan nilai kontrak Rp 9,9 miliar, pengadaan Public Safety Diving Equipment dengan nilai kontrak Rp 17,4 miliar, dan pengadaan ROV untuk KN SAR Ganesha (multiyears 2023-2024) dengan nilai kontrak Rp 89,9 miliar.

Dari ketiga proyek itu, Henri Alfiandi diduga menerima uang total Rp 5.099.700.000 (Rp 5,09 miliar).

Rinciannya, uang sebesar Rp999,7 juta diserahkan Marilya atas perintah dan persetujuan Mulsunadi Gunawan.

"Atas persetujuan MG selaku Komisaris kemudian memerintahkan MR untuk menyiapkan dan menyerahkan uang sejumlah sekitar Rp999,7 juta secara tunai di parkiran salah satu bank yang ada di Mabes TNI Cilangkap," kata Alex.

Kemudian uang senilai Rp 4,1 miliar berasal dari Roni Aidil.

"Sedangkan RA menyerahkan uang sejumlah sekitar Rp 4,1 miliar melalui aplikasi pengiriman setoran bank," lanjut Alex.

Total uang senilai Rp5,09 miliar itu lantas diistilahkan sebagai "Dako".

"Kaitan teknis penyerahan uang dimaksud diistilahkan sebagai 'Dako' (Dana Komando) untuk HA ataupun melalui ABC," kata Alex

Berkas Perkara Letkol ABC Diserahkan ke Otmliti

Pusat Polisi Militer (Puspom) Mabes TNI resmi melimpahkan berkas perkara, barang bukti serta tersangka kasus gratifikasi dan suap di lingkungan Basarnas yakni Letkol Afri Budi Cahyanto (ABC) ke Oditurat Militer Tinggi II Jakarta (Otmilti).

Ketua Tim Penyidik Pupsom TNI Kolonel Laut (PM) Jemry Matialo mengatakan, bahwa pelimpahan itu usai pihaknya telah menyelesaikan proses pemberkasan milik tersangka Letkol ABC dalam kasus gratifikasi dan suap di Basarnas.

"Hari ini Rabu 11 Oktober 2023 pemberkasan dari penyidik telah selesai dan kami telah menyerahkan berkas maupun barang bukti kepada Auditur Militer Tinggi II Jakarta untuk proses penuntutan selanjutnya," kata Jemry dalam konferensi pers di Gedung Otmilti II Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Rabu (11/10/2023).

Adapun selama proses penyidikan, Jemry menuturksn Letkol ABC terbukti menerima gratikasi atau yang disebut dana komando (Dako) dari dua perusahaan berbeda.

Pertama Letkol ABC diketahui menerima uang sebesar Rp 3.337.329.800 dari PT Sejati Grup dan dari PT Kingda Abadi sebesar Rp 4.999.000.000.

"Jadi jika ditotalkan Dako yang diterima oleh ABC dari kedua penyelenggaraan pengadaan itu berjumlah Rp 8.327.558.508 (delapan miliar tiga ratus dua puluh tujuh juta lima ratus lima puluh delapan lima lima ratus delapan rupiah)," ujar Jemry.

Sementara itu untuk barang bukti yang diserahkan kepada Oditmilti II, Jemry menyebut bahwa terdapat 53 item yang terdiri dari ponsel, mobil, notebook dan sejumlah dokumen berisi nomor rekening milik tersangka Letkol ABC.

Alhasil penyidik pun menilai bahwa Letkol ABC telah melanggar Pasal 12 a atau b atau Pasal 11 a Juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP Undang Undang Nomor 20 tahun 2021 tentang perubahan UU Nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi.

"Maka penyidik berkesimpulan bahwa tersangka Letkol Afri Budi Cahyanto telah melakukan tindak suatu pidana gratifikasi dan suap sesuai dengan pasal tuduhan yang saya sampaikan di atas," pungkasnya.

Adapun Kasus ini merupakan tindak lanjut dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan oleh KPK.

Para tersangka dimaksud yaitu Henri Alfiandi, Afri Budi Cahyanto, Mulsunadi Gunawan, Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati Marilya, dan Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama Roni Aidil.

Henri bersama dan melalui Afri Budi diduga menerima suap sejumlah sekitar Rp88,3 miliar dari berbagai vendor pemenang proyek di Basarnas tahun 2021 hingga 2023.

KPK menyerahkan proses hukum Henri dan Afri Budi selaku prajurit TNI kepada Puspom Mabes TNI. Hal itu sebagaimana ketentuan Pasal 42 UU KPK jo Pasal 89 KUHAP.

Sementara itu, KPK telah menahan Marilya, Roni Aidil dan Mulsunadi di Rutan KPK. Mereka sebagai pihak pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini