Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI belum menyerahkan berkas perkara milik eks Kepala Basarnas Mardya (Purn) Henri Alfiandi terkait kasus gratifikasi ke Oditurat Militer Tinggi II (Otmilti) Jakarta.
Ketua Tim Penyidik Puspom TNI Kolonel Laut (PM) Jemry Matialo mengatakan, belum diserahkannya berkas perkara Henri lantaran saat ini pihaknya masih mendalami berkas perkara tersebut termasuk pemeriksaan saksi.
"Untuk HA (Henri Alfiandi) mohon diberikan waktu, karena HA ini merupakan yang pengambil keputusan dalam semua kebijakan yang ada di Basarnas," ucap Jemry kepada wartawan, Rabu (11/10/2023).
"Jadi kami lagi memeriksa saksi-saksi yang terlibat di dalamnya," tambahnya.
Meski begitu Jemry berjanji bahwa berkas perkara milik eks pimpinan Basarnas itu bakal diserahkan ke Otmilti II Jakarta dalam waktu dekat.
"Dalam waktu dekat ini, kami akan serahkan berkas (perkara Henri) juga kepada Otmilti," ujarnya.
Berkas Perkara Letkol ABC Diserahkan ke Otmliti
Pusat Polisi Militer (Puspom) Mabes TNI resmi melimpahkan berkas perkara, barang bukti serta tersangka kasus gratifikasi dan suap di lingkungan Basarnas yakni Letkol Afri Budi Cahyanto (ABC) ke Oditurat Militer Tinggi II Jakarta (Otmilti).
Ketua Tim Penyidik Pupsom TNI Kolonel Laut (PM) Jemry Matialo mengatakan, bahwa pelimpahan itu usai pihaknya telah menyelesaikan proses pemberkasan milik tersangka Letkol ABC dalam kasus gratifikasi dan suap di Basarnas.
"Hari ini Rabu 11 Oktober 2023 pemberkasan dari penyidik telah selesai dan kami telah menyerahkan berkas maupun barang bukti kepada Auditur Militer Tinggi II Jakarta untuk proses penuntutan selanjutnya," kata Jemry dalam konferensi pers di Gedung Otmilti II Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Rabu (11/10/2023).
Adapun selama proses penyidikan, Jemry menuturksn Letkol ABC terbukti menerima gratikasi atau yang disebut dana komando (Dako) dari dua perusahaan berbeda.
Pertama Letkol ABC diketahui menerima uang sebesar Rp 3.337.329.800 dari PT Sejati Grup dan dari PT Kingda Abadi sebesar Rp 4.999.000.000.
"Jadi jika ditotalkan Dako yang diterima oleh ABC kedua penyelenggaraan pengadaan itu berjumlah Rp 8.327.558.508 (delapan miliar tiga ratus dua puluh tujuh juta lima ratus lima puluh delapan lima lima ratus delapan rupiah)," ujar Jemry.