TRIBUNNEWS.COM - Edward Tannur, ayah tersangka Gregorius Ronald Tannur (31), buka suara atas kasus yang menimpa putranya.
Gregorius Ronald Tannur merupakan tersangka penganiyaan hingga tewas terhadap wanita di Surabaya, Jawa Timur berinisial DSA (29).
Edward Tannur menyampaikan belasungkawa sekaligus meminta maaf atas pebuatan sang anak.
Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu mengatakan, kejadian nahas itu tentunya tidak diharapkan.
"Saya menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya dan penyesalan yang mendalam atas meninggalnya Dini Sera Afrianti," kata Edward Tannur, dikutip dari youTube MetroTV, Rabu (11/10/2023).
Edward mengaku menyerahkan sepenuhnya proses penegakan hukum kepada kepolisian.
Baca juga: Edward Tannur Bicara Soal Kepahitan dan Perasaan Hati Usai Anak Jadi Pelaku Penganiayaan di Surabaya
Ia berharap kasus yang menimpa putranya bisa diusut secara terang benderang.
Sesali Tindakan Anaknya Aniaya Pacar hingga Tewas, Anggota DPR Edward Tannur Singgung Soal Kebiasaan
Permintaan Maaf Edward Tannur Anggota DPR RI yang Dinonaktifkan Imbas Anak Aniaya Pacar Hingga Tewas
Edward juga memastikan tidak melakukan intervensi hukum terhadap kasus pidana yang tengah dijalani oleh putranya tersebut.
"Sejak awal tidak ada intervensi hukum dari saya," ujarnya, dikutip dari KompasTV.
Edward mengatakan, sudah mendapat teguran dari PKB sejak kasus ini mulai ramai diperbincangkan.
"Waktu itu saya bilang ke partai, saya tipenya bukan orang pengecut. Kalau A saya katakan A."
"Saya tidak mau besok-besok Edward Tannur disebut telah melakukan penipuan atau pembohongan. Saya nggak mau. Apa artinya ini semua kalau nama kita sudah tidak dipercaya orang. Ini soal prinsip," ujarnya.
Lebih lanjut, Edward juga menanggapi soal sanksi yang diberikan PKB terhadap dirinya.
Ia mengaku sudah menerima keputusan PKB yang memilih menonaktifkan dirinya sebagai anggota Komisi IV DPR RI.
"Saya telah menerima keputusan PKB yang telah menonaktifkan sebagai anggota Komisi IV DPR RI," ujarnya.
Dinonaktifkan PKB dari Komisi IV DPR RI
Dewan Pengurus Pusat (DPP) PKB resmi menonaktifkan Edward Tannur dari anggota Komisi IV DPR RI, Senin (9/10/2023).
Sekretaris Jenderal (Sekjen) PKB Hasanuddin Wahid menuturkan, langkah ini diambil agar Edward fokus pada penyelesaian masalah penganiayaan tersebut.
"Kami dari DPP PKB memutuskan sejak malam ini untuk menonaktifkan saudara Edward Tannur dari semua tugasnya di komisi."
"Dalam konteks ini, namanya sanksi, kami jatuhkan pencabutan dia dari anggota komisinya dan besok (Senin) PKB ajukan surat pencabutan dari komisinya itu di DPR," kata Hasanuddin, Minggu (8/10/2023).
Baca juga: Harta Kekayaan Edward Tannur Capai Rp 11,1 Miliar dari Semula Rp 2,1 Miliar
Hasanuddin mengatakan, PKB sangat prihatin terhadap kasus penganiayaan yang dilakukan anak Edward.
"Karena kami sangat prihatin terjadi hal semacam itu dan hati kami ada di korban," ujar Hasanuddin.
Hasanuddin meminta Edward untuk menghadapi kasus yang menimpa Ronald sesuai dengan ketentuan undang-undang.
Dia memastikan bahwa PKB tidak akan melakukan intervensi pada proses hukum yang berlangsung pada Ronald.
"Ini bentuk sanksi kami sembari kami beri kesempatan atas persoalan yang terjadi, agar dia segera membantu sebisa mungkin persoalan bisa selesai secara hukum," imbuhnya.
Kasus Anak Edward Tannur
Anak Edward Tannur, Gregorius Ronald Tannur (31) sudah resmi menjadi tersangka kasus penganiayaan berujung pembununuhan terhadap kekasihnya, DSA (29).
Penganiayaan ini bermula ketika Ronald Tannur dan korban karaoke di sebuah diskotek kawasan Pradah Kali Kendal, Dukuh Pakis, Surabaya, Selasa (3/10/2023).
Saat kejadian, Ronald Tannur disebut sempat memukul kepala korban sebanyak dua kali menggunakan botol minuman keras.
Tak hanya itu, Ronald Tannur kembali melakukan penganiayaan di parkiran.
Ronald juga sempat menyeret tubuh korban hingga sempat terlindas mobil.
DSA sempat dilarikan ke rumah sakit, namun akhirnya dinyatakan meninggal dunia pada Rabu (4/10/2023).
Ronald sempat memasukkan tubuh kekasihnya itu ke dalam bagasi mobil dan membawanya ke apartemen di kawasan Surabaya Barat.
Melihat kondisi korban yang sudah lemas saat dipindah ke kursi roda, Ronald sempat memberikan napas buatan.
Namun, tubuh korban tidak memberikan respons.
Ronald akhirnya membawa korban ke rumah sakit untuk mendapat pertolongan.
Nahas, korban dinyatakan meninggal dunia pada Rabu (4/10/2023) sekira pukul 02.30 WIB.
Jasad korban kemudian diautopsi tim dokter forensik RS dr Soetomo Surabaya untuk mengetahui penyebab kematiannya.
Berdasarkan hasil autopsi, diketahui korban mengalami sejumlah luka dalam dan luar.
(Tribunnews.com/Milani Resti/Fersianus Waku) (KompasTV/Tito Dirhantoro)