News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Sama-sama Jadi Presiden 2 Periode, Menteri Jokowi Lebih Banyak Terjerat Kasus Korupsi Ketimbang SBY

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Suci BangunDS
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Presiden ke-6 RI, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Berikut perbandingan jumlah menteri era kepemimpinan dua periode dari SBY dan Jokowi yang terjerat kasus korupsi.

Selanjutnya adalah mantan Menkes, Siti Fadilah Supari yang ditangkap dan ditetapkan tersangka oleh KPK pada tahun 2014 lalu, lantaran korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) pada tahun 2005 dan 2007.

Namun, sidang baru digelar pada tahun 2017 atau tiga tahun setelah penetapan tersangka.

Selanjutnya, hakim pun memvonis Siti Fadilah yaitu empat tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsidair dua bulan penjara.

Hakim menganggap, Siti Fadilah bersalah karena melakukan penunjukan langsung saat pengadaan alat kesehatan guna mengantisipasi kejadian luar biasa tahun 2005 pada Pusat Penanggulangan Masalah Kesehatan (PPMK) Departemen Kesehatan (Kementerian Kesehatan) atau buffer stock.

Sifi Fadilah juga terbukti bersalah pada dakwaan kedua yakni menerima gratifikasi Rp 1.900.000.000 dari PT Graha Ismaya setelah dirinya menyetujui revisi anggaran pengadaan Alkes I dan suplier Alkes I.

3. Andi Mallarangeng: Korupsi Hambalang dengan Perkaya Diri Sendiri

Mantan Menteri Pemuda dan Olah Raga Andi Mallarangeng (kanan) menjalani persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (2/6/2014). Andi didakwa terlibat dalam kasus korupsi proyek Hambalang. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA) (TRIBUN/DANY PERMANA)

Selanjutnya, ada mantan Menpora, Andi Mallarangeng yang terjerat kasus korupsi pengadaan sarana dan prasarana olahraga di Hambalang.

Ia ditetapkan tersangka pada Desember 2012 oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kemudian, Andi Mallarangeng dinyatakan bersalah dalam kasus ini dan divonis empat tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsidair dua bulan penjara pada 18 Juli 2014.

Andi dinyatakan terbukti memperkaya diri sendiri sebesar Rp 2 miliar dan 550 ribu dolar AS untuk memperkaya korporasi.

Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa KPK yaitu 10 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsidair enam bulan penjara.

Andi pun sudah dinyatakan bebas sejak 21 April 2017 lalu dan kini menjabat sebagai Sekretaris Majelis Tinggi Partai Demokrat.

4. Suryadharma Ali: Korupsi Ibadah Haji dan Dana Operasional Menteri Rp 1,8 Miliar

Terpidana kasus korupsi penyelenggaraan dana haji pada 2010-2013 dan penggunaan dana operasional menteri, Suryadharma Ali menjalani sidang perdana Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (25/6/2018). (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Mantan Menag, Suryadharma Ali terjerat kasus korupsi penyelenggaran ibadah haji tahun 2012-2013 dan ditetapkan tersangka oleh KPK pada 22 Mei 2014.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini