TRIBUNNEWS.COM - Menteri dari Kabinet Indonesia Maju yang dipimpin Presiden Joko Widodo (Jokowi) lagi-lagi terjerat kasus korupsi.
Hanya dalam jangka waktu lima bulan saja, ada dua menteri Jokowi yang terjerat kasus korupsi.
Yaitu, mantan Menkominfo, Johnny G Plate dalam kasus korupsi BTS 4G dan terbaru adalah eks Mentreri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo, yang terjerat kasus dugaan gratifikasi dan pemerasan di Kementerian Pertanian (Kementan).
Dengan tambahan dua menteri tersebut, total ada enam menteri sejak Jokowi pertama kali menjadi orang nomor satu di Indonesia pada tahun 2014.
Selain Johnny dan Syahrul, menteri Jokowi lainnya yang terjerat kasus korupsi adalah mantan Menpora, Imam Nahrawi; mantan Menteri Sosial (Mensos), Idrus Marham; eks Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP), Edhy Prabowo; dan eks Mensos, Juliari Batubara.
Lalu, ketika dibandingkan dengan era kepemimpinan Presiden ke-6 RI, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) selama dua periode dari 2004-2014, menteri yang terjerat korupsi lebih sedikit.
Baca juga: Ibunda Syahrul Yasin Limpo Sakit, Disebut Alami Sesak Napas, SYL Mendampingi selama 11 Jam
Berdasarkan catatan Tribunnews.com, menteri era SBY yang terjerat kasus korupsi ada lima orang yaitu eks Mensos, Bachtiar Chamsyah; eks Menteri Kesehatan (Menkes), Siti Fadilah Supari; mantan Menpora, Andi Malaranggeng; mantan Menteri Agama (Menag), Suryadharma Ali; dan mantan Menteri Kebudayaan dan Paristiwa (kini Menparekraf), Jero Wacik.
Berikut rangkuman kasus korupsi dari tiap menteri era SBY dan Jokowi
Menteri Era SBY yang Terjerat Korupsi
1. Bachtiar Chamsyah: Korupsi Pengadaan Mesin Jahit hingga Kain Sarung Rp 33,7 Miliar
Dikutip dari Kompas.com, mantan Mensos era SBY, Bachtiar Chamsyah dijatuhi hukuman 1 tahun 8 bulan dan denda Rp 50 juta lantaran terbukti melakukan korupsi dengan menyetujui penunjukan langsung pengadaan mesin jahit, sapi impor, dan kain sarung, yang merugikan negara hingga Rp 33,7 miliar.
Vonis ini dijatuhkan oleh hakim Pengadilan Tipikor Jakarta pada 22 Maret 2011.
Bachtiar Chamsyah dianggap terbukti melanggar Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.
2. Siti Fadilah Supari: Korupsi Pengadaan Alkes Rp 6,1 Miliar
Selanjutnya adalah mantan Menkes, Siti Fadilah Supari yang ditangkap dan ditetapkan tersangka oleh KPK pada tahun 2014 lalu, lantaran korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) pada tahun 2005 dan 2007.
Namun, sidang baru digelar pada tahun 2017 atau tiga tahun setelah penetapan tersangka.
Selanjutnya, hakim pun memvonis Siti Fadilah yaitu empat tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsidair dua bulan penjara.
Hakim menganggap, Siti Fadilah bersalah karena melakukan penunjukan langsung saat pengadaan alat kesehatan guna mengantisipasi kejadian luar biasa tahun 2005 pada Pusat Penanggulangan Masalah Kesehatan (PPMK) Departemen Kesehatan (Kementerian Kesehatan) atau buffer stock.
Sifi Fadilah juga terbukti bersalah pada dakwaan kedua yakni menerima gratifikasi Rp 1.900.000.000 dari PT Graha Ismaya setelah dirinya menyetujui revisi anggaran pengadaan Alkes I dan suplier Alkes I.
3. Andi Mallarangeng: Korupsi Hambalang dengan Perkaya Diri Sendiri
Selanjutnya, ada mantan Menpora, Andi Mallarangeng yang terjerat kasus korupsi pengadaan sarana dan prasarana olahraga di Hambalang.
Ia ditetapkan tersangka pada Desember 2012 oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kemudian, Andi Mallarangeng dinyatakan bersalah dalam kasus ini dan divonis empat tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsidair dua bulan penjara pada 18 Juli 2014.
Andi dinyatakan terbukti memperkaya diri sendiri sebesar Rp 2 miliar dan 550 ribu dolar AS untuk memperkaya korporasi.
Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa KPK yaitu 10 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsidair enam bulan penjara.
Andi pun sudah dinyatakan bebas sejak 21 April 2017 lalu dan kini menjabat sebagai Sekretaris Majelis Tinggi Partai Demokrat.
4. Suryadharma Ali: Korupsi Ibadah Haji dan Dana Operasional Menteri Rp 1,8 Miliar
Mantan Menag, Suryadharma Ali terjerat kasus korupsi penyelenggaran ibadah haji tahun 2012-2013 dan ditetapkan tersangka oleh KPK pada 22 Mei 2014.
Saat persidangan, Suryadharma Ali divonis enam tahun penjara lantaran terbukti korupsi ibadah haji dan dinyatakan bersalah dalam penggunaan dana operasional menteri.
Hakim menganggap perbuatan Suryadharma membuat negara rugi Rp 1,8 miliar.
Vonis ini pun jauh lebih ringan ketimbang tuntutan jaksa KPK yang meminta hakim menghukum mantan Ketua Umum PPP itu selama 11 tahun penjara dan denda sebesar Rp 300 juta subsidair tiga bulan kurungan.
Baca juga: Ibunda Syahrul Yasin Limpo Sakit, Disebut Alami Sesak Napas, SYL Mendampingi selama 11 Jam
Namun ketika mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta pada tahun 2016, hakim justru memperberat hukuman terhadap Suryadharma Ali dari enam tahun penjara menjadi 10 tahun penjara.
Tak hanya itu, Suryadharma juga ditambahi hukumannya berupa pencabutan hak politik selama lima tahun setelah selesai menjalani hukuman penjara.
Kendati demikian, pada 6 September 2022, Suryadharma Ali justru dinyatakan bebas bersyarat dari Lapas Kelas I Sukamiskin, Jawa Barat.
5. Jero Wacik: Korupsi DOM saat Jadi Menbudpar dan Peras Bawahan ketika Jabat Menteri ESDM
Mantan Menbudpar dan Menteri ESDM era SBY, Jero Wacik divonis empat tahun penjara dan denda sebesar Rp 150 juta subsidair tiga bulan kurungan lantaran terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam tiga dakwaan yang menjeratnya, dikutip dari Kompas.com.
Dalam dakwaannya, Jero dianggap oleh hakim terbukti korupsi dana operasional menteri (DOM) saat menjabat sebagai Menbudpar dan Menteri ESDM untuk kepentingan pribadi seperti jalan-jalan dengan keluarga hingga pijat refleksi.
Pasca divonis, Jero pun mengajukan banding dan berakhir ditolak sehingga ia harus mendekam di penjara selama empat tahun sesuai dengan vonis sebelumnya.
Kemudian, dirinya kembali tidak terima dan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
Namun, bukannya diperingan, hukuman Jero justru diperberat oleh hakim agung MA saat itu, Artidjo Alkostar, Krisna Harahap, dan MS Lumme.
Ketiga hakim agung itu memperberat hukuman Jero menjadi delapan tahun penjara.
Hanya saja, Jero sudah dinyatakan bebas pada 8 September 2022 lalu dari Lapas Sukamiskin.
Menteri Era Jokowi Terjerat Korupsi
1. Imam Nahrawi: Suap Dana KONI
Mantan Menpora era Jokowi, Imam Nahrawi dinyatakan bersalah oleh hakim lantaran terbukti bersalah dengan melakukan suap terkait Penyaluran Pembiayaan dengan Skema Bantuan Pemerintah Melalui Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) pada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) tahun anggaran 2018.
Hakim pun menjatuhkan vonis tujuh tahun penjara dan denda Rp 400 juta subsidair tiga bulan kurungan pada 3 Juli 2020.
Selain itu, hakim juga menjatuhi hukuman tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti senilai Rp 18,1 miliar.
Setelah itu, Imam Nahrawi pun mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.
Namun banding tersebut ditolak hakim PT DKI Jakarta dengan putusan yang dibacakan pada 8 Oktober 2020.
Kemudian, Imam mengajukan kasasi ke MA dan justru ada tambahan hukuman berupa pencabutan hak politik selama empat tahun.
2. Idrus Mahram: Terima Suap Proyek PLTU Riau
Idrus Marham divonis tiga tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsidair dua bulan penjara lantaran terbukti menerima suap terkait proyek PLTU Riau-1 dari pengusaha dan pemegang saham Blackgold Natural Resources Ltd (BNR), Johannes Budisutrisno Kotjo.
Banding pun diajukan Idrus Marham sebagai upaya perlawanan hukum.
Namun bukannya diperingan, majelis hakim PT DKI Jakarta justru memperberat hukuman kepada Idrus Marham menjadi 5 tahun penjara dan wajib membayar denda Rp200 juta subsider dua bulan kurungan.
Upaya kasasi pun dilakuakn oleh Idrus Marham ke MA.
Lantas, kasasi Idrus Marham pun dikabulkan oleh MA dan bahkan mantan politisi Partai Golkar itu dinyatakan bebas pada 11 September 2020 usai menjalani penahanan di Lapas Klas I Cipinang.
3. Edhy Prabowo: Suap Izin Ekspor Benih Bening Lobster
Selanjutnya ada mantan Menteri KPP, Edhy Prabowo yang divonis lima tahun penjara dan denda Rp 400 juta subsidair enam bulan kurungan lantaran terbukti menerima suap terkait izin budidaya lobster dan ekspor benih bening lobster (BBL).
Edhy Prabowo pun langsung mengajukan banding ke PT DKI Jakarta.
Namun, banding tersebut ditolak dan hukuman terhadap mantan politisi Gerindra itu justru diperberat berdasarkan putusan PT DKI Jakarta pada 11 November 2021 yaitu menjadi sembilan tahun penjara dan mewajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp9,6 miliar dan 77 ribu dolar AS.
Lantas, Edhy pun mengajukan kasasi ke MA dan hukumannya disunat menjadi 5 tahun penjara dan denda sebesar Rp400 juta.
Selain itu, pencabutan hak politik Edhy Prabowo juga dikurangi dari tiga tahun menjadi dua tahun.
Salah satu alasan hakim mengurangi masa hukuman Edhy lantaran yang bersangkutan dianggap telah bekerja baik sebagai Menteri KKP.
4. Juliari Batubara: Korupsi Dana Bansos Covid-19
Mantan Mensos, Juliari Batubara terbukti korupsi dana bansos untuk Covid-19 dan divonis oleh hakim berupa 12 tahun penjara terhadap Juliari Batubara dan denda Rp500 juta subsider kurungan enam bulan pada 23 Agustus 2021.
Selain itu, Juliari juga diwajibkan membayar uang pengganti sejumlah Rp 14,5 miliar subsider penjara 2 tahun.
Tak hanya itu, hak politik Juliari juga dicabut selama empat tahun.
Hakim menganggap Juliari Batubara disebut terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan penuntut umum.
Vonis ini lebih tinggi dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut Juliari divonis 11 tahun penjara.
5. Johnny Plate: Tersangka Korupsi BTS 4G
Selanjutnya, ada Menkominfo, Johnny G Plate yang menjadi tersangka korupsi BTS 4G dan ditaksir membuat negara rugi Rp 8 triliun.
Kini, persidangan terkait kasus ini masih berlangsung di mana agenda terakhir adalah pemeriksaan saksi terhadap Menpora, Dito Ariotedjo pada Rabu (11/10/2023).
6. Syahrul Yasin Limpo: Tersangka Dugaan Gratifikasi dan Pemerasan Kementan
Terbaru, KPK menetapkan mantan Mentan, Syahrul Yasin Limpo sebagai tersangka dugaan gratifikasi dan pemerasan di Kementerian Pertanian (Kementan) pada Rabu (11/10/2023).
Selain dirinya, KPK juga menetapkan Sekretaris Jenderal Kementan, Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian di Kementan, Muhammad Hatta.
Baca juga: KPK Resmi Umumkan Status Syahrul Yasin Limpo Tersangka, Eks Mentan Itu Segera ke Jakarta
Wakil Ketua KPK, Johannis Tanak mengungkapkan pemerasan ini dilakukan Syahrul terhadap pejabat eselon I dan II demi membayar cicilan kartu kredit hingga pelunasan cicilan mobil Alphard.
Syahrul bersama dengan Kasdi dan Hatta disebut menikmati uang pungutan tersebut sebanyak Rp 13,9 miliar.
Kendati demikian, hingga kini, Syahrul masih belum ditahan KPK bersama dengan Hatta.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Eri Komar Sinaga)(Kompas.com/Ambaranie Nadia Kemala Movanita/Fitria Chusna Farisa/Dian Maharani)