Diketahui, MK akan memutuskan perkara batas usia capres dan cawapres tiga hari menjelang pendaftaran capres dan cawapres ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.
Adapun perkara yang akan diputus diantaranya Nomor 29/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Dedek Prayudi yang merupakan pihak Partai Solidaritas Indonesia (PSI).
Kedua, Perkara Nomor 51/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Yohanna Murtika dan Ahmad Ridha Sabana.
Ketiga, Perkara 55/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Erman Safar dan Pandu Kesuma Dewangsa.
Baca juga: Pengamat Sebut Prabowo Lirik Gibran Jadi Cawapres karena Faktor Anak Jokowi
Keempat, Nomor Perkara 90/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Almas Tsaqibbirru Re A.
Kelima, Perkara 91/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Arkaan Wahyu Re A.
Keenam, Perkara 92/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Melisa Mylitiachristi Tarandung.
Terakhir, Perkara Nomor 105/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Soefianto Soetono dan Imam Hermanda.
Para pemohon meminta MK menguji materiil Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), yang mengatur batas usia minimal capres-cawapres 40 tahun.
Langkah KPU Jika MK Putuskan Usia Capres-Cawapres 35 Tahun
Ketua KPU, Hasyim Asy'ari, bicara soal kemungkinan MK mengabulkan perkara batas usia capres-cawapres yang akan diputuskan pada Senin mendatang.
Hasyim mengatakan pihaknya masih bisa merevisi Peraturan KPU (PKPU) terkait Pendaftaran Capres dan Cawapres meski saat ini DPR RI sedang reses.
"Nanti kita laporkan kalau sudah revisi," ujar hasyim kepada awak media, Kamis.
Tetapi, apabila pimpinan DPR setuju membuka ruang konsultasi dalam waktu dekat, Hasyim berharap rapat dilakukan sebelum 19 Oktober 2023.
“Kecuali kalau kemudian kita sampaikan ternyata pimpinan DPR menyetujui diadakan rapat konsultasi dalam waktu yang dekat,” ujarnya.