TRIBUNNEWS.COM - Bendahara Umum Partai NasDem, Ahmad Sahroni, membenarkan eks Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL), memberikan uang untuk bantuan bencana alam.
Uang yang diberikan SYL tersebut sebesar Rp20 juta.
Namun, diakui Sahroni, pihaknya tak mengetahui asal uang yang diberikan SYL itu darimana.
"Ke fraksi NasDem untuk bantuan bencana alam itu bener nilainya Rp 20 juta, kita mana tahu itu uang dari mananya" kata Sahroni kepada wartawan, Kamis (12/10/2023).
Dijelaskan Sahroni, pihaknya memang biasanya menerima bantuan bencana alam dari para kader NasDem untuk masyarakat.
Begitu pula dengan SYL, karena ia merupakan kader Partai NasDem.
"Kami anggota DPR RI semua memberikan bantuan bencana alam di mana pun berada buat masyarakat yang terkena dampak," sambungnya.
Baca juga: Perjalanan Kasus Syahrul Yasin Limpo, Kini Ditetapkan Tersangka Dugaan Korupsi di Kementan
Terkait aliran dana tersebut, kata Sahroni, pihaknya masih menunggu pernyataan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Langkah selanjutnya tunggu dari KPK," pungkasnya.
KPK pun menyatakan bakal mendalami kemungkinan aliran uang diduga hasil korupsi SYL ke Partai NasDem.
"Apakah ada aliran dana ke NasDem? Itu nanti masih didalami lagi," kata Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, menjawab pertanyaan jurnalis dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (11/10/2023).
Sebagaimana diketahui, SYL resmi ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu malam oleh KPK.
Selain SYL, ada dua orang lainnya yang ditetapkan tersangka.
Mereka adalah Sekjen Kementan, Kasdi Subagyno (KS) dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian di Kementan, Muhammad Hatta (MH).
SYL Cs Nikmati Rp13,9 Miliar
Diketahui, KPK menduga menggunakan hasil pungutan dari pejabat Kementerian Pertanian senilai Rp13,9 miliar untuk memenuhi kebutuhan pribadi SYL.
Demikian diungkapkan oleh Johanis Tanak melalui konferensi pers penahanan tersangka terkait dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi di Kementerian Pertanian (Kementan), Rabu malam.
SYL total menikmati uang sejumlah Rp13,9 miliar, bersama-sama dengan KS dan MH.
Kini, kata Johanis, KPK tengah meyelidiki lebih lanjut mengenai hal tersebut.
"Sejauh ini, uang yang dinikmati SYL bersama-sama dengan KS dan MH sejumlah 13,9 miliar dan penelusuran lebih mendalam masih terus dilakukan oleh tim penyidik," ujar Johanis, dikutip dari YouTube KPK RI, Rabu.
Baca juga: Fakta Lengkap Syahrul Yasin Limpo Jadi Tersangka, Diduga Tarik Uang Ribuan Dollar AS dari Anak Buah
Penggunaan uang itu, kata Johanis, digunakan SYL untuk membayar cicilan kartu kredit hingga cicilan pembelian mobil milik SYL.
"Penggunaan uang oleh SYL yang juga diketahui oleh KS dan MH antara lain untuk pembayaran cicilan kartu kredit dan cicilan pembelian mobil Alphard milik SYL," kata Johanis.
Sebelumnya, dalam memperoleh uang tersebut, SYL menugaskan KS dan MH melakukan sejumlah penarikan uang.
Sejumlah uang tersebut ditarik dari unit Eselon I dan Eselon II dalam bentuk penyerahan tunah hingga pemberian dalam bentuk barang maupun jasa.
"SYL menginstruksikan dengan menugaskan KS dan MH melakukan penarikan sejumlah uang dari unit Eselon I dan Eselon II dalam bentuk penyerahan tunai, transfer rekening bank, hingga pemberian dalam bentuk barang maupun jasa," ungkapnya.
"Sumber uang yang digunakan di antaranya berasal dari realisasi anggaran Kementerian Pertanian, termasuk permintaan uang para vendor yang mendapatkan proyek di Kementerian Pertanian," imbuhnya.
Dalam kasus ini, ketiga tersangka terjerat Pasal 12 huruf e Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
(Tribunnews.com/Rifqah/Igman Ibrahim)