News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dugaan Korupsi di Kementerian Pertanian

Tersangka Kasus Korupsi di Kementan Muhammad Hatta Datangi Gedung KPK

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementerian Pertanian, Muhammad Hatta, mendatangi Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta Selatan pada Jumat (13/10/2023) siang.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementerian Pertanian, Muhammad Hatta, mendatangi Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan pada Jumat (13/10/2023) siang.

Pantauan Tribunnews.com di lokasi, Hatta tiba di gedung KPK sekira pukul 15.09 WIB.

Hatta tidak memberikan keterangan kepada awak media.

Dia hanya memberikan sejumlah isyarat tangan.

Saat ini Muhammad Hatta sudah berada di lantai dua Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan.

Sementara itu, Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan Hatta akan diperiksa kapasitasnya sebagai tersangka.

"Betul, yang bersangkutan diperiksa sebagai tersangka," kata Ali saat dikonfirmasi, Jumat (13/10/2023).

Baca juga: NasDem Tak Terima SYL Dijemput Paksa, Jokowi Sebut KPK Punya Alasan: Harus Hormati Proses Hukum

Muhammad Hatta sebelumnya dipanggil pada Rabu (11/10/2023).

Namun, menurut keterangan KPK, Hatta tidak bisa hadir lantaran harus menengok ibu mertuanya yang sedang sakit.

Untuk diketahui, KPK telah secara resmi mengumumkan Muhammad Hatta sebagai tersangka kasus dugaan kasus dugaan korupsi berupa pemerasan dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementan.

Dia dijerat bersama Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono (KS) dan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Kasdi sudah lebih dulu ditahan KPK pada Rabu (11/10/2023). Sedangkan SYL ditangkap KPK pada Kamis (12/10/2023).

Dalam konstruksi perkara dijelaskan, selama periode kepemimpinan sebagai Mentan, SYL membuat kebijakan personal perihal pungutan atau setoran di antaranya dari ASN Kementan untuk memenuhi kebutuhan pribadi dan keluarga.

Baca juga: Kata Jokowi usai SYL Ditangkap KPK: Minta Hormati Proses Hukum, Belum akan Tetapkan Mentan Definitif

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini