Namun, PT Sahabat Inovasi Pertahanan diberikan waktu terbatas atau kurang dari 1 bulan untuk menyelesaikan proyek tersebut.
Selanjutnya, Direkut PT Sahabat Inovasi Pertahanan, William Widynata pun bertemu Kabasarnas untuk mendapatkan solusi terkait persoalan waktu yang terbatas itu.
Baca juga: KPK Dalami Aliran Uang ke Eks Kabasarnas Henri Alfiandi dan Koorsmin Afri Budi
Dalam pertemuan tersebut, Direktur PT Intertekno Grafika Sejati Marilya membahas pengalihan pekerjaan dari PT Sahabat Inovasi Pertahanan ke PT Bina Putera Sejati, milik Mulsunadi untuk bisa menyelesaikan proyek tersebut.
“Selanjutnya Afri Budi menjelaskan adanya arahan dari Hendri Alfiandi agar menyerahkan fee sebesar 10 persen dari nilai kontrak untuk setiap pekerjaan yang ada di Basarnas, atas penjelasan tersebut Marilya menyanggupinya,” menurut jaksa.
Atas perbuatannya, Gunawan dan Marilya dijerat dengan Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Keduanya juga dijerat dengan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sementara itu, satu terdakwa lainnya, Direktur PT Kindah Abadi Utama Roni Aidil didakwa memberi uang sebesar Rp9,9 miliar.
"Memberikan uang yang keseluruhannya berjumlah Rp9.916.070.840," bunyi surat dakwaan.
Dijelaskan, uang itu diberikan ke Henri masih melalui Afri Budi Cahyanto. Duit itu diberikan agar Roni dikasih proyek di Basarnas.
"Untuk memenangkan PT Kindah Abadi Utama dan CV Pandu Aksara dalam kegiatan pengadaan barang atau jasa pemerintah di Basarnas," tulis surat dakwaan.
Proyek yang dimaksud yakni pengadaan Hoist Helikopter senilai Rp11.856.680.000 pada 2021, pengadaan public safety diving equipment senilai Rp14.880.718.600 pada 2021, pengerjaan modifikasi kemampuan ROV senilai Rp9.918.536.100 pada 2021, dan pengadaan public safety diving equipment senilai Rp17.445.969.900 pada 2023.
Baca juga: DPR Bicara soal Desakan Revisi UU Peradilan Militer, Imbas Kasus Korupsi Kabasarnas Henri Alfiandi
"Yang bertentangan dengan kewajibannya yaitu bertentangan dengan kewajiban Henri Alfiandi," kata jaksa.
Penyerahan dana dalam empat proyek itu nominalnya berbeda. Namun, KPK menotal semuanya senilai Rp9.916.070.840.
Atas perbuatannya, Roni Aidil dijerat dengan Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.