News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilpres 2024

Pakar Hukum Tata Negara: Yang Berhak Putuskan Batas Usia Capres-Cawapres Bukan MK Tapi DPR

Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pengamat hukum tata negara dan konstitusi Fahmi Bachmid.

Laporan wartawan Tribunnews, Ibriza Fasti Ifhami

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Pakar Hukum Tata Negara dan Konstitusi Universitas Muslim Indonesia Makassar, Fahri Bachmid mengatakan, Mahkamah Konstitusi (MK) pada hakikatnya tidak berwenang menetapkan norma terkait batas umur usia capres atau cawapres yang berhak maju di pemilihan presiden dan wakil presiden, dengan mengacu pada tata norma hukum.

"Karena persoalan penentuan batas umur terkait persyaratan untuk mengisi jabatan-jabatan publik secara konstitusional yang didasarkan pada berbagai putusan MK telah meletakan kaidah 'open legal policy' merupakan domain pembentuk UU, yaitu DPR dan presiden," ujarnya, Minggu (15/10/2023).

 Fahmi Bachmid menegaskan, pranata tersebut harus melalui proses legislation, wetgeving, sehingga dengan demikian, persoalan tersebut harus diletakan pada konteks 'statutory rules' sehingga harus dikembalikan pada konteks itu.

MKmenjadwalkan sidang pembacaan putusan perkara terkait usia calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres), Senin (16/10/2023).

Meski demikian, kalaupun Mahkamah Konstitusi nantinya memutus perkara tersebut. Fahri menerangkan sejumlah kemungkinan putusan yang akan diambil MK.

Fahri menyampaikan, jika mengacu pada ketentuan pasal 57 UU Nomor 24/2003 Tentang Mahkamah Konstitusi yang telah dirubah dengan UU RI 7/2020, serta Peraturan Mahkamah Konstitusi No. 2/2021 tentang Tata Beracara dalam perkara pengujian undang-undang, menurutnya ada beberapa kemungkinan serta varian putusan MK dalam perkara tersebut, di antaranya yaitu:

Satu, amar putusan untuk pengujian materiil, dalam hal permohonan dinyatakan tidak memenuhi ketentuan syarat formil pengajuan permohonan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Pasal 10, Pasal 11, dan/atau Pasal 12, amar putusan, 'Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima'.

Kemungkinan kedua, dalam hal pokok permohonan tidak beralasan menurut hukum, maka MK dalam amar putusan menyatakan, 'Menolak permohonan Pemohon'.

Kemudian dalam hal pokok Permohonan beralasan menurut hukum, maka MK dalam amar putusan menyatakan 'Mengabulkan permohonan Pemohon sebagian/seluruhnya'.

Baca juga: 1.992 Personel TNI-Polri Dikerahkan Guna Amankan Sidang Putusan Batas Usia Capres-Cawapres di MK

Ketiga, dalam hal Mahkamah berpendapat bahwa permohonan pengujian materiil inkonstitusional bersyarat, maka amar putusan adalah Mengabulkan permohonan Pemohon.

Terakhir, dalam hal dipandang perlu, Mahkamah dapat menambahkan amar selain yang ditentukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2).

Sementara, jika mencermati perkembangan persidangan MK dalam mengadili perkara batas usia selama ini, sangat potensial akan terjadi dua kemungkinan.

Baca juga: Prediksi Putusan MK Soal Usia Batas Capres-Cawapres Jadi 35 Tahun dan Analisa Dampak Politiknya

Pertama, MK dalam putusannya akan menurunkan batas usia capres/cawapres dari 40 menjadi 35 tahun.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini