TRIBUNNEWS.COM - Berikut cara mengajukan sanggahan dalam seleksi PPPK Guru 2023.
Peserta dapat mengajukan sanggahan terhadap hasil seleksi administrasi PPPK Guru 2023 ketika telah memasuki masa sanggah.
Pada seleksi tahun ini, masa sanggah untuk hasil seleksi administrasi PPPK Guru dibuka mulai 19 hingga 21 Oktober 2023.
Proses pengajuan sanggah dapat dilakukan melalui melalui laman https://sscasn.bkn.go.id/ pada akun masing-masing peserta.
Sebagai informasi, sanggahan tersebut dapat diajukan oleh peserta PPPK guru yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) syarat administrasi namun bukan kesalahan yang berasal dari peserta.
Bagi peserta yang hendak menyampaikan sanggahan terhadap hasil seleksi PPPK Guru 2023 dapat dilakukan dengan cara sebagai berikut:
Baca juga: 3 Contoh Kalimat Sanggah CPNS PPPK 2023 bagi Peserta yang Tak Lolos Seleksi Administrasi
Cara Mengajukan Sanggah PPPK 2023
1. Kunjungi laman https://sscasn.bkn.go.id/
2. Log in menggunakan akun pendaftaran PPPK 2023.
3. Bagi yang tidak memenuhi syarat lolos seleksi administrasi, maka pada halaman Resume Pendaftaran akan ada pemberitahuan dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) beserta alasannya.
4. Pilih tombol ajukan sanggah.
5. Isi form sanggah disertai dengan alasan sanggah serta unggah dokumen sebagai bukti dukung.
6. Dalam membuat sanggahan, pelamar harus melampirkan alasan yang benar, realistis, tidak mengada-ada, dan hanya berdasarkan dokumen yang sebelumnya telah diunggah dalam periode pendaftaran.
6. Alasan sanggah yang diajukan juga harus sesuai dengan dokumen yang sebenarnya dan apabila alasan yang disampaikan tidak sesuai, pelamar dinyatakan bersedia untuk menanggung akibat hukuman yang ditimbulkan.
Baca juga: Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi PPPK Kabupaten Gunungkidul 2023
Ketentuan Pengajuan Sanggah bagi PPPK 2023
Dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (PANRB) No. 27, 28, dan 29/2021 menjelaskan bahwa instansi pemerintah akan menyampaikan alasan yang jelas pada hasil seleksi administrasi yang menyebabkan peserta dinyatakan tidak lolos.
Sehingga pada tanggal masa sanggah yang telah ditentukan yakni mulai 17-19 Oktober 2023, peserta dapat melakukan sanggahan atau menyampaikan keberatan terhadap hasil seleksi administrasinya.
Adapun ketentuan sanggahan terhadap hasil seleksi administrasi CPNS dan PPPK 2023 yakni sebagai berikut:
1. Sanggahan tersebut dapat diajukan oleh peserta melalui laman Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) dengan tautan https://sscasn.bkn.go.id/.
2. Panitia seleksi instansi dapat menerima atau menolak alasan sanggahan yang diajukan oleh pelamar.
3. Panitia seleksi instansi dapat menerima alasan sanggahan dalam hal kesalahan bukan berasal dari pelamar.
4. Apabila sanggahan diterima, maka panitia seleksi instansi mengumumkan ulang hasil seleksi administrasi paling lama 7 (tujuh) hari sejak berakhirnya waktu pengajuan sanggah.
Baca juga: Cara Daftar Simulasi Tes Online CAT BKN untuk CPNS dan PPPK 2023, Wilayah WIB Dibuka Jumat - Sabtu
Jadwal Seleksi PPPK 2023
1. Pengumuman Seleksi: 19 September s.d. 3 Oktober 2023
2. Pendaftaran Seleksi: 20 September s.d. 11 Oktober 2023
3. Seleksi Administrasi: 20 September s.d. 14 Oktober 2023
4. Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi: 15 s.d. 18 Oktober 2023
5. Masa Sanggah: 19 s.d. 21 Oktober 2023
6. Jawab Sanggah: 19 s.d. 23 Oktober 2023
7. Pengumuman Pasca Sanggah: 22 s.d. 28 Oktober 2023
8. Penarikan data final: 29 s.d. 31 Oktober 2023
9. Penjadwalan Seleksi Kompetensi: 1 s.d. 4 November 2023
10. Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat Seleksi Kompetensi: 5 s.d. 8 November 2023
11. Pelaksanaan Seleksi Kompetensi: 10 November s.d. 4 Desember 2023
12. Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan: 15 November s.d. 6 Desember 2023
13. Pengolahan Nilai Seleksi Kompetensi: 30 November s.d. 9 Desember 2023
14. Pengumuman Kelulusan: 6 s.d. 15 Desember 2023
15. Pengisian DRH NI PPPK: 16 Desember 2023 s.d. 14 Januari 2024
16. Usul Penetapan NI PPPK 15 Januari s.d. 13 Februari 2024
(Tribunnews.com/Enggar Kusuma)