Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM JAKARTA - Tim penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menyebut ada permainan dalam importasi gula pada Kementerian Perdagangan periode 2015 sampai 2023.
Namun, di tingkat mana permainan itu terjadi, tim penyidik masih mendalaminya.
"Apakah di tingkat pengambil kebijakan, di tingkat atas atau itu permainan di tingkat bawah, ini masih kita telusuri. Masih panjang itu ceritanya," ujar Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejaksaan Agung, Kuntadi saat menjelaskan mengenai pendalaman kasus korupsi impor gula.
Dalam perkara ini, Kuntadi memastikan adanya importasi gula yang melebihi batas kuota.
Kelebihan importasi gula itu terjadi setelah adanya persetujuan yang diperoleh para pelaku industri.
Pembuat kebijakan terkait kuota importasi tersebut dipastikan bakal didalami tim penyidik.
Baca juga: Kejaksaan Agung Periksa Pejabat Bea Cukai Terkait Korupsi Impor Gula
"Kenapa bisa sampai terjadi melampaui batas kuota? Itu yang sedang kami dalami, siapa yang mengambil kebijakan," ujar Kuntadi.
Meski demikian, Kuntadi masih enggan membeberkan siapa saja yang akan dipanggil untuk dimintai keterangan terkait kebijakan tersebut.
"Terkait dengan siapa-siapa yang kita panggil bisa jadi tidak kita sampaikan di sini ya. Apalagi terkait dengan pejabatnya," katanya.
Sejauh ini, tim penyidik belum menetapkan tersangka dalam perkara ini.
Status perkaranya pun masih penyidikan umum, sehingga belum diperoleh konstruksi hukum yang utuh.
"Sampai saat ini baru penyidikan umum. Baru potensi yang kita dapatkan. Intinya masih diuraikan konstruksi hukumnya seperti apa," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana.
Perkara korupsi impor gula ini mulai disidik sejak Selasa (3/10/2023).