Ketentuan Masa Sanggah PPPK Kominfo 2023:
1. Pelamar yang dinyatakan tidak lolos, berhak mengajukan sanggahan terhadap hasil seleksi administrasi pada 19-21 Oktober 2023.
2. Pelamar PPPK Kominfo 2023 yang nama dan nomor registrasinya tidak tercantum dalam daftar nama pada pengumuman kelulusan seleksi administrasi, maka dinyatakan tidak lolos.
3. Setiap peserta PPPK 2023 yang dinyatakan tidak lolos seleksi administrasi dapat mengajukan satu kali sanggah di laman SSCASN.
4. Sanggah hasil seleksi administrasi hanya diperuntukkan bagi pelamar yang merasa seluruh persyaratannya sudah benar dan lengkap namun dinyatakan tidak lolos.
5. Masa sanggah tidak dapat digunakan untuk memperbaiki atau mengganti dokumen yang sudah diunggah di SSCASN.
6. Pengumuman Pasca Sanggah akan dilakukan pada 22-28 Oktober 2023.
(Tribunnews.com/Namira Yunia Lestanti)