TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) menghormati keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan sebagian permohonan uji meteriil UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Ketua Umum Hipmi Akbar Himawan Buchari mengatakan sisi baiknya dari putusan ini yaitu menjadi angin segar bagi generasi muda karena diberi kesempatan untuk memimpin.
“Kami dari Hipmi menghormati keputusan MK ini, apalagi setelah adanya putusan ini, terdapat kejelasan bahwa di momentum Pilpres nanti, capres dan cawapres yang berusia di bawah 40 tahun diizinkan untuk ikut dalam pesta demokrasi tersebut, asalkan sudah memiliki pengalaman sebagai kepala daerah," tutur Akbar, Selasa (17/10/2023).
Menurutnya, Hipmi yang diisi anak-anak muda meyakini Indonesia butuh sosok pemimpin muda. Bukan hanya di tingkat pemerintah daerah, sosok pemimpin muda juga perlu diberi kesempatan untuk menduduki kursi presiden atau wakil presiden.
"Hal ini perlu disambut, karena artinya generasi muda yang memang berprestasi di daerah dan memiliki rekam jejak prestasi dalam memimpin wilayahnya diberikan kesempatan untuk memimpin bangsa," ucap Akbar.
Selain itu, Akbar menyebut putusan ini sejalan dengan nilai di Hipmi yang ingin mendorong generasi muda memberikan kontribusinya untuk bangsa, aspek yang membuat putusan ini patut diapresiasi adalah dapat menjadi jawaban terhadap tantangan yang sedang dan akan dihadapi bangsa.
Terlebih, saat ini generasi milenial dan generasi Z telah mendominasi populasi di Indonesia. Jika dua generasi ini digabungkan, jumlahnya mencapai 53,81 persen dari tingkat populasi di Tanah Air.
Dari data ini, artinya ada 144,87 juta jiwa penduduk Indonesia yang berasal dari dua generasi ini.
"Dari sinilah mengapa regenerasi kepemimpinan nasional juga seharusnya datang dari generasi muda yang memang memahami permasalahan generasi Z serta milenial," jelas Akbar.
Baca juga: Respons Ganjar Ditanya Nama Mahfud MD Menguat Jadi Cawapresnya: Inisialnya Besok Ya
Lebih lanjut Akbar menyampaikan, generasi muda yang memiliki rekam jejak kepemimpinan di daerah, pada umumnya memiliki bekal kapabilitas dari sisi digital, intelektual, hingga motivasi yang bisa mendorong transformasi di Tanah Air ke arah yang lebih baik dari sisi pembangunan dan perekonomian.
Akbar berharap, Pemilu 2024 bisa dijadikan momentum untuk mendongkrak pertumbuhan ekonomi nasional, khususnya pelaku UMKM yang terbukti menjadi tulang punggung perekonomian nasional.
"Karena itulah, saat ini tugas kita berikutnya adalah memastikan Pemilihan Legislatif dan Pemilihan Presiden di 2024 berjalan aman dan tentram. Juga lupa untuk turut berkontribusi menjaga kestabilan ekonomi Indonesia," papar Akbar.
Sebelumnya, MK telah memberi putusan terkait uji materiil Undang-Undang Pemilu Tahun 2017, khususnya bagian Pasal 168 huruf q terkait batas minimal usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) harus 40 tahun.
Di mana dari sejumlah perkara yang digugat, perkara dengan Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang diajukan mahasiswa bernama Almas Tsaqibirru Re A akhirnya dikabulkan MK.