News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

CPNS 2023

Ketentuan Sanggah Hasil Seleksi Administrasi CPNS 2023, Masa Sanggah Berlangsung Selama 3 Hari

Penulis: Lanny Latifah
Editor: Sri Juliati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Form Sanggah CPNS 2023 - Berikut ini beberapa ketentuan mengajukan sanggahan hasil Seleksi Administrasi CPNS 2023. Masa Sanggah berlangsung selama 3 hari mulai 19 - 21 Oktober 2023 dan hanya dapat dilakukan melalui situs SSCASN https://sscasn.bkn.go.id/.

TRIBUNNEWS.COM - Hasil Seleksi Administrasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2023 telah diumumkan secara bertahap mulai Minggu (15/10/2023) hingga Rabu (18/10/2023).

Pelamar CPNS 2023 yang dinyatakan lolos, dapat melanjutkan ke tahap selanjutnya yakni Cetak Kartu Ujian dan mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).

Kemudian, bagi pelamar yang belum lolos seleksi administrasi atau berstatus tidak memenuhi syarat (TMS) berhak untuk mengajukan sanggahan pada Masa Sanggah.

Berdasarkan Surat BKN Nomor 9386/B-KS.04.01/SD/E/2023 tanggal 09 Oktober 2023, Masa Sanggah berlangsung selama 3 hari mulai 19 - 21 Oktober 2023.

Baca juga: 81.607 Calon ASN Kementerian Agama Lolos Seleksi Administrasi

Sanggahan hasil seleksi administrasi CPNS 2023 dapat dilakukan melalui situs SSCASN, https://sscasn.bkn.go.id/.

Ketentuan Sanggah CPNS 2023

Masa sanggah adalah waktu pengajuan sanggah yang diberikan kepada pelamar untuk melakukan sanggahan terhadap pengumuman hasil seleksi (seleksi administrasi dan seleksi SKB).

Dikutip dari Buku Petunjuk Pendaftaran CPNS 2023, berikut beberapa ketentuan mengajukan sanggahan:

1. Jika peserta tidak melakukan sanggahan selama 3 hari dari tanggal pengumuman kelulusan, maka sanggahan tidak akan diterima.

2. Sanggahan dilakukan untuk menyanggah hasil verifikasi instansi yang salah, dalam hal ini sanggahan diberlakukan jika kesalahan bukan dari kesalahan yang dilakukan pelamar.

3. Fitur Ajukan Sanggah bukan untuk memperbaiki kesalahan yang dilakukan pelamar.

4. Alasan Sanggah yang pelamar isi harus benar, realistis, tidak mengada-ngada dan berdasarkan dokumen yang sudah diunggah sebelumnya.

5. Jika pelamar sudah menyadari kesalahan, maka tidak disarankan untuk menggunakan fitur Ajukan Sanggah ini, karena tidak akan mengubah hasil Verifikasi.

6. Alasan sanggah harus sesuai dengan dokumen sebenarnya.

7. Apabila isian yang dibuat pelamar tidak sesuai dengan dokumen, maka pelamar bersedia menanggung akibat hukuman yang ditimbulkannya.

8. Jika peserta memiliki dokumen yang tidak valid lebih dari satu dan hanya ingin melakukan sanggah pada salah satunya saja atau tidak pada semua dokumen, maka tidak akan mengubah hasil.

Hal ini dikarenakan satu persyaratan saja tidak valid, maka tetap akan Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

9. Jika dirasa dokumen tersebut memang tidak valid, diharapkan untuk tidak melakukan sanggah.

Segala bentuk permohonan/permintaan ataupun alasan yang tidak berkaitan dengan dokumen yang dianggap tidak valid oleh Verifikator Instansi, maka akan diabaikan.

10 Pelamar hanya bisa melakukan sanggah satu kali.

11. Pelamar yang sudah pernah melakukan sanggah kemudian ingin melakukannya kembali dengan memilih tombol sanggah, maka sistem akan menampilkan informasi: "Mohon maaf, Anda sudah pernah melakukan sanggah. Silahkan refresh halaman resume Anda".

12. Jika masa sanggah sudah berakhir maka akan tampil pemberitahuan masa sanggah sudah berakhir, yang berarti pelamar sudah tidak bisa untuk menyanggah hasil dari seleksi administrasi.

Baca juga: Contoh Kalimat Sanggahan CPNS 2023, Bagi Pelamar yang Tidak Lolos Seleksi Administrasi

Form Sanggah CPNS 2023 (Tangkapan Layar Laman Resmi BKN)

Cara Ajukan Sanggah CPNS 2023

1. Login ke laman https://sscasn.bkn.go.id/ atau Klik di Sini.

2. Masukkan NIK dan Password. Kemudian klik 'Login'.

3. Peserta yang dinyatakan tidak lulus Seleksi Administrasi, maka sistem akan menampilkan pemberitahuan "Mohon Maaf. Anda tidak lulus tahap administrasi karena belum memenuhi persyaratan administrasi instansi yang dilamar", lengkap dengan penyebab tidak memenuhi syarat (TMS).

4. Kemudian peserta yang tidak lulus seleksi atau dinyatakan TMS, dapat melakukan sanggahan dengan klik tombol 'Ajukan Sanggah'.

5. Setelah itu, akan tampil form sanggah yang berisi informasi persyaratan yang tidak terpenuhi, dokumen yang telah diunggah pelamar dan kolom isian alasan sanggah.

6. Peserta dapat memberikan alasan sanggah dari hasil seleksi administrasi pada kolom alasan sanggah.

7. Pada bagian bawah halaman Form sanggah terdapat informasi batas waktu pengiriman sanggahan yang dapat diajukan oleh peserta.

Apabila peserta sudah yakin dengan sanggahannya, dapat mencentang disclaimer, lalu pilih tombol 'Akhiri Proses Sanggah'.

8. Setelah mengisikan sanggahan, maka sistem akan menampilkan peringatan 'Apakah Anda yakin untuk mengakhiri dan memproses penyanggahan?'.

Jika sudah yakin silahkan peserta memilih tombol iya. Namun jika tidak yakin silahkan pilih tidak.

9. Setelah memilih tombol iya, kemudian akan tampil informasi bahwa pengajuan sanggah berhasil.

10. Peserta yang telah berhasil melakukan sanggah dipersilahkan untuk melakukan refresh halaman resume kemudian sistem akan menampilkan keterangan bahwa 'Anda sudah pernah menyanggah. Harap menunggu jawaban sanggah dari instansi tersebut'.

Jadwal Terbaru CPNS 2023

Berdasarkan Surat BKN Nomor 9386/B-KS.04.01/SD/E/2023 tanggal 09 Oktober 2023, berikut jadwal terbaru seleksi CPNS Tahun 2023.

1. Pengumuman Seleksi : 19 September s.d. 3 Oktober 2023

2. Pendaftaran Seleksi : 20 September s.d. 11 Oktober 2023

3. Seleksi Administrasi : 20 September s.d. 14 Oktober 2023

4. Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi : 15 s.d. 18 Oktober 2023

5. Masa Sanggah : 19 s.d. 21 Oktober 2023

6. Jawab Sanggah : 19 s.d. 23 Oktober 2023

7. Pengumuman Pasca Sanggah : 22 s.d. 28 Oktober 2023

8. Penarikan Data Final : 29 s.d. 31 Oktober 2023

9. Penjadwalan SKD CPNS : 1 s.d. 4 November 2023

10. Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat SKD CPNS : 5 s.d. 8 November 2023

11. Pelaksanaan SKD CPNS : 9 s.d. 18 November 2023

12. Pengolahan Nilai SKD CPNS : 16 s.d. 19 November 2023

13. Pengumuman Hasil SKD CPNS : 20 s.d. 22 November 2023

14. Masa Sanggah : 23 s.d. 25 November 2023

15. Jawab Sanggah : 23 s.d. 27 November 2023

16. Pengolahan Nilai SKD CPNS Hasil Sanggah : 26 s.d. 30 November 2023

17. Pengumuman Pasca Sanggah : 27 November s.d. 2 Desember 2023

18. Pelaksanaan SKB CPNS Non CAT : 3 s.d. 22 Desember 2023

19. Pemetaan Titik Lokasi SKB CPNS dengan CAT (Input Lokasi SKB) : 3 s.d. 5 Desember 2023

20. Pemilihan Titik Lokasi SKB CPNS dengan CAT oleh Peserta Seleksi : 6 s.d. 8 Desember 2023

21. Penarikan Data Final : 9 s.d. 10 Desember 2023

21. Penjadwalan SKB CPNS dengan CAT : 11 s.d. 12 Desember 2023

22. Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat SKB CPNS dengan CAT : 13 s.d. 15 Desember 2023

23. Pelaksanaan SKB CPNS dengan CAT : 16 s.d. 22 Desember 2023

24. Integrasi Nilai SKD dan SKB : 23 Desember 2023 s.d. 4 Januari 2024

25. Pengumuman Kelulusan : 5 s.d. 12 Januari 2024

26. Masa Sanggah : 13 s.d. 15 Januari 2024

27. Jawab Sanggah : 13 s.d. 19 Januari 2024

28. Pengolahan Nilai Seleksi Hasil Sanggah : 15 s.d. 20 Januari 2024

29. Pengumuman Kelulusan Pasca Sanggah : 16 s.d. 22 Januari 2024

30. Pengisian DRH NIP CPNS : 23 Januari s.d. 21 Februari 2024

31. Usul Penetapan NIP CPNS : 22 Februari s.d. 22 Maret 2024

(Tribunnews.com/Latifah)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini