News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kemendagri Dorong Pemda Buat Produk Hukum Pemenuhan Hak-hak Penyandang Disabilitas

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Rapat koordinasi pusat dan daerah dalam rangka review dan percepatan penyelesaian produk hukum daerah yang berpihak terhadap penyandang disabilitas.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Produk Hukum Daerah baik Perda dan Perkada didorong untuk ramah dan berpihak terhadap penyandang disabilitas.

Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri sebagai pembina dan pengawas umum penyelenggaraan pemerintahan daerah, membuka ruang koordinasi kepada penyelenggara pemerintahan di daerah, untuk memahami lebih jauh mengenai pemenuhan hak penyandang disabilitas serta mendorong percepatan penyusunan produk hukum daerah mengenai penyandang disabilitas bagi daerah yang belum menetapkan.

Baca juga: Seluruh Stasiun LRT Jabodebek Diklaim Ramah Difabel, Ini Buktinya

Hal itu disampaikan Plh Direktur Produk Hukum Daerah, Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, Sukoco, saat membuka rapat koordinasi pusat dan daerah dalam rangka review dan percepatan penyelesaian produk hukum daerah yang berpihak terhadap penyandang disabilitas.

"Dengan dibukanya ruang koordinasi ini, diharapkan kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah dapat menjawab permasalahan yang ada dan memenuhi kebutuhan penyandang disabiltas sesuai koridor-koridor ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Sukoco dalam keterangan, Kamis (19/10/2023).

Sukoco mengatakan, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam melakukan penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan hak Penyandang Disabilitas.

Undang-Undang dimaksud telah mempunyai peraturan turunan yang terdiri enam peraturan pemerintah dan dua peraturan presiden.

Bentuk komitmen tersebut juga perlu didorong bersama-sama oleh para stakeholder terkait.

Meningat pada praktiknya, saat ini difabel masih hidup dalam kondisi rentan karena adanya pembatasan, hambatan, kesulitan, dan pengurangan atau penghilangan haknya sebagai warga negara.

"Salah satu aspek yang dapat disoroti terkait pemenuhan hak difabel dalam memperoleh pekerjaan," ujar Sukoco.

Baca juga: Anak Penyandang Disabilitas Memiliki Kelebihan yang Patut untuk Dihargai

Survei BPS mengungkap bahwa jumlah penyandang disabilitas di Indonesia mencapai sekitar 22,5 juta orang pada 2022.

Jumlah tersebut meningkat dari tahun 2021 yang sebesar 16,5 juta.

Penelitian yang sama menunjukan hanya 7,6 juta dari 17 juta difabel usia produktif yang bekerja.

Data tersebut menunjukan hanya 44 persen difabel yang memperoleh pekerjaan.

"Secara tegas dalam Pasal 53 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, bahwa pemerintah pusat, pemda, BUMN, dan BUMD wajib memperkejakan paling sedikit 2 persen difabel dari jumlah pegawai atau pekerja. Sedangkan untuk perusahaan swasta wajib mempekerjakan paling sedikit 1 persen," ujar Sukoco.

Permasalahan dalam pemenuhan hak difabel perlu menjadi perhatian semua pihak.

Dalam hal ini Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas beserta peraturan pelaksaannya juga telah memberikan kewenangan secara atributif kepada pemda untuk membuat kebijakan yang dapat melindungi dan memenuhi hak-hak difabel.

"Perlu percepatan dan langkah langkah oleh pemda dalam menyikapi hal tersebut, mengingat dari hasil inventaris yang telah dilakukan oleh Direktorat Jenderal Otonomi Daerah, baru 123 produk hukum daerah yang mengatur mengenai difabel," katanya.

Rapat koordinasi ini sebagai upaya mensinergikan kebijakan pasca ditetapkannya perubahan Undang-Undang dimaksud.

Tujuan rapat koordinasi ini untuk mengupayakan keselarasan dalam mekanisme pembentukan peraturan perundang-undangan di daerah.

Melalui penyelenggaraan rapat koordinasi ini diharapkan masukan-masukan yang komprehensif bagi jalannya penyelenggaraan pemerintahan ke depannya.

"Rapat koordinasi ini membangun ruang diskusi serta kesempatan yang terbuka kepada setiap sektor untuk bersama-sama memahami maksud dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016, serta memberikan masukan dan saran terhadap pembentukan kebijakan di daerah terkait pemenuhan hak difabel agar dapat harmonis dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi sehingga dapat implementatif," tandas Sukoco.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini