Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang lanjutan perkara dugaan penerimaan gratifikasi dan pencucian uang mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo kembali digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (23/10/2023).
Dalam sidang beragendakan pembuktian kali ini, tim jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menghadirkan Thio Ida, saudara perempuan dari pendiri Wilmar Group Martua Sitorus.
Keterangan Thio Ida dibutuhkan untuk mengungkap fakta-fakta kasus yang menjerat Rafael Alun.
Selain Thio Ida, jaksa KPK juga akan menghadirkan enam saksi lainnya dalam sidang Rafael Alun.
Mereka di antaranya Dr Lieke L Tukgali SH MH MKn0, Safitri, Jinnawati, Arsin Lukman, Anak Agung Ngurah Mahendra, dan Bambang Sularso.
"Persidangan tedakwa Rafael Alun (23/10) dengan agenda saksi-saksi yang dihadirkan tim JPU, saksi Thio Ida," ujar Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (23/10/2023).
Baca juga: Pengacara Rafael Alun: Saksi JPU Buktikan Transaksi Sewa dan Jual Beli Tanah Sah
Thio Ida merupakan saksi yang dianggap penting dalam perkara gratifikasi Rafael Alun.
Diduga, perpajakan perusahaan Wilmar Group sempat diurus oleh Rafael Alun.
Namun, Thio Ida kerap mangkir dari beberapa kali panggilan pemeriksaan, saat kasus dugaan penerimaan gratifikasi Rafael Alun bergulir pada tahap penyidikan.
Thio Ida tercatat sudah dua kali mangkir dalam panggilan pemeriksaan KPK.
Pertama, Thio Ida tak hadir pada panggilan pemeriksaan Jumat, 26 Mei 2023.
Kemudian, ia kembali mangkir saat dijadwal ulang pemeriksaannya pada Senin, 29 Mei 2023.
Baca juga: Saksi Sebut Rafael Alun Sempat Tawarkan Banyak Referensi Konsultan Pajak
Dalam kasusnya, Rafael Alun bersama sang istri Ernie Meike Torondek didakwa menerima gratifikasi yang dianggap suap sebesar Rp16,6 miliar terkait perpajakan.