News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Rafael Alun Trisambodo Terjerat Korupsi

Jaksa Ungkap Dugaan Transaksi Rafael Alun dengan Thio Ida

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Wahyu Aji
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa kasus gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucuian Uang (TPPU) Rafael Alun menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (6/9/2023).

Dalam keterangannya, rumah milik Rafael Alun itu dibeli Thio Ida dari Jinnawati senilai Rp6 miliar. 

Jumlah ini persis sama dengan nilai transaksi Jinnawati ketika membeli rumah tersebut dari Rafael Alun. 

Menurut Thio Ida, pembayaran rumah di Kebon Jeruk itu dilakukan secara tunai menggunakan mata uang asing. Uang miliaran rupiah itu dikliam berasal dari warisan orang tua.

"Saya kasih valuta asing, singapore dollar dan dolar AS, jadi kita konversinya senilai yang kita janjikan, Rp6 miliar," kata Thio Ida.

Baca juga: Direktur PT Cahaya Kalbar Akui Beli Rumah Rafael Alun Menggunakan Emas Batangan Senilai Rp 6 Miliar

Berdasarkan surat dakwaan jaksa KPK, Rafael Alun disebut mendapat bagian sebesar Rp6 miliar dari wajib pajak PT Cahaya Kalbar.

"Yang disamarkan dalam pembelian tanah dan bangunan di Perumahan Taman Kebon Jeruk Blok G1 Kav 112 Kelurahan Srengseng, Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat oleh Jinnawati selaku Direktur Operasional dan Keuangan PT Cahaya Kalbar, yang merupakan salah satu perusahaan dari Wilmar Group, yang merupakan wajib pajak pada Kantor DJP Jakarta," demikian bunyi surat dakwaan KPK.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini