TRIBUNNEWS.COM - Para pelamar PPPK Tenaga Teknis 2023 yang dinyatakan lolos seleksi administrasi, kini bisa menyiapkan diri mengikuti Seleksi Kompetensi.
Sesuai jadwal, pelaksanaan seleksi kompetensi bagi calon PPPK Tenaga Teknis akan dilakukan mulai 10 November hingga 4 Desember 2023.
Sementara pelaksanaan seleksi kompetensi teknis tambahan, digelar 15 November hingga 6 Desember 2023.
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) telah mengumumkan nilai ambang batas (passing grade) seleksi kompetensi untuk PPPK Tenaga Teknis 2023.
Yang perlu diketahui, tiga materi dalam seleksi kompetensi yaitu teknis, manajerial, dan sosial kultural. Ditambah satu kali seleksi wawancara.
Nilai ambang batas seleksi kompetensi PPPK Tenaga Teknis 2023 tertuang dalam KepmenpanRB No. 652 tahun 2023.
Dalam beleid itu, tercantum berapa nilai ambang alias nilai minimal yang harus dipenuhi setiap peserta seleksi.
Termasuk berapa jumlah soal, durasi waktu pengerjaan, hingga nilai kumulatif maksimal.
Selengkapnya, inilah nilai ambang batas seleksi kompetensi dan wawancara PPPK Tenaga Teknis 2023:
1. Seleksi Kompetensi: Teknis
- Jumlah Soal: 90
- Nilai ambang batas: Berbeda-beda setiap jabatan
- Durasi:
- Umum: 120 menit
- Penyandang disabilitas sensorik netra: 150 menit
- Nilai kumulatif maksimal: 450