TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ade Armando digugat perdata oleh Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) Pusat PDI Perjuangan.
Politisi PSI itu digugat atas unggahan videonya yang dinilai merugikan partai bergambar banteng moncong putih itu.
Dalam gugatan itu, Ade dituntut membayar kerugian materiil Rp 1 miliar dan imateriil Rp 200 miliar.
Dalam dokumen yang diterima redaksi dari Kuasa Hukum PDIP, Yanuar P. Wasesa, terlihat gugatan itu terdaftar di laman SIPP Pengadilan Negeri (PN) Cibinong, pada Rabu 18 Oktober 2023 dengan klasifikasi perkara perbuatan melawan hukum.
"Ade Armando kami gugat karena dengan sengaja memviralkan suatu video yang berasal dari akun anonim," ujarnya kepada Tribunnews.com, Selasa (24/10/2023).
Gugatan terhadap Ade Armando nomor perkara 367/Pdt.G/2023/PN Cbi.
Disebutkan bahwa apa yang dilakukan Ade Armando merugikan PDIP menjelang pemilu.
Sementara tensi politik sedang tidak baik-baik saja dan hal itu juga dinilai merugikan PDIP.
Video Ade Armando yang jadi dasar guguatan PDIP adalah video di kanal YouTube @AdeArmandoOfficial yang berjudul 'Benarkah Megawati Ngamuk Karena Kaesang Gabung PSI'.
Dasar Gugatan
- Bahwa pada tanggal 25 September 2023, Tergugat melalui akun Youtube pribadinya yaitu @AdeArmandoOfficial, menggugah 1 (satu) video berdurasi 7:18 (tujuh menit delapan belas detik) berjudul Benarkah Megawati Ngamuk Karena Kaesang Gabung PSI? [untuk selanjutnya disebut sebagai “tayangan youtube milik Tergugat”].
- Bahwa tayangan youtube milik Penggugat tersebut per hari Kamis tanggal 12 Oktober 2023 pada pukul 18.00 WIB telah ditonton sebanyak 33.112 kali dengan like sebanyak 1.500 like, serta ratusan komentar beragam yang sebagian besar berkonotasi negatif terhadap Penggugat.
- Bahwa tayangan youtube milik Penggugat yang dibuat secara “sengaja dan berkesadaran dalam melawan hukum” tersebut, membahas suatu video pendek berdurasi 2:19 menit yang bersifat anonim (anonymous) dan tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya dengan judul “Lanjutan Kisah Si Mawar Bandel Di Negeri Wakanda.”
Kemudian dalam gugatan itu disebutkan ada narasi yang merugikan Penggugat, yang digunakan pada tayangan tersebut, antara lain:
⦁ “Pertarungan politik kita semakin panas, bergabungnya Kaesang Pangarep ke PSI turut mempertajam pertarungan yang ada dan menimbulkan ketegangan hubungan antara Presiden Jokowi dan Ketum PDIP Megawati.”
Dalam narasi di atas Tergugat mengamini seolah-olah telah terjadi ketegangan antara Presiden Jokowi dengan Ketua Umum PDI Perjuangan, yang pada kenyataannya hubungan Presiden Jokowi dengan Ketua Umum PDI Perjuangan sampai saat ini masih sangat harmonis dan masih sangat baik.
⦁ Kemudian pada detik 58 dalam tayangan youtube milik Tergugat, Tergugat mengatakan: “Video itu sangat menarik karena isinya bicara tentang bagaimana langkah Kaesang menimbulkan kegoncangan di tubuh partai terbesar PDIP.”
Dalam narasi di atas Tergugat mengamini bahwa langkah Kaesang yang bergabung dengan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) seolah-olah menimbulkan kegoncangan di internal PDI Perjuangan, padahal dalam kenyataannya isu tersebut tidaklah benar.
⦁ Bahwa pada menit 2 detik 39, Tergugat mengatakan: “Lalu ada sosok Ayang Bebeb yang merujuk pada Megawati, yang ketiga adalah Huzztho yang merujuk pada Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, keempat ada si Petugas Partai yang adalah Ganjar Pranowo, kelima Bebeb Kumis yang adalah Budi Gunawan Ketua BIN yang terkenal dekat dengan Megawati. Selain itu ada pula beberapa kode, pertama Teuku Umar yaitu tempat kediaman Megawati.”
Dalam narasi di atas Tergugat kembali memberikan opini-opini yang tentu saja sangat merugikan PDI Perjuangan !!
⦁ Bahwa pada menit 3 detik 16, Tergugat mengatakan:
“Menurut video ini, video bergabungnya Kaesang ke PSI itu menimbulkan gempa lokal di PDIP. Pada 21 September, Megawati memanggil semua tokoh PDIP ke Teuku Umar. Megawati marah besar, karena Kaesang masuk ke PSI. Megawati marah ke Hasto, Megawati sampai gebrak meja di depan Hasto yang digambarkan di video itu sebagai Sekjen cengeng.
Ganjar juga kena marah, Megawati marah-marah sampai menunjuk-nunjuk Ganjar pakai tongkat Sakti. Megawati marah karena elektabilitas Ganjar makin anjlok, walau sudah menggunakan survei. Para bohir, alias para penyandang dana sudah mulai mundur. Padahal mereka sudah menggunakan Operasi media pencapresan yang didanai Badan Intelijen Negara. Gempa lokal ini membuat Ketua BIN Budi Gunawan mencari cara untuk memenangkan Ganjar, ini dilakukan agar Megawati tidak ngamuk-ngamuk lagi.”
Dalam narasi yang dibuat Tergugat tersebut Tergugat tidak henti-hentinya menyinggung Ketua Umum PDI Perjuangan dan pihak lain yang merupakan kader-kader terbaik Penggugat.
Diketahui dalam kalimat tersebut pula Tergugat berkali-kali mengatakan bahwa Ketua Umum PDI Perjuangan Marah-Marah, yang pada kenyataannya hal-hal yang dimaksud oleh Tergugat tersebut sama sekali tidak pernah terjadi!
Penjelasan Ade Armando
Terpisah, Ade Armando mengatakan dalam video yang dipermasalahkan PDIP itu, dia bermaksud meluruskan berita tidak benar yang beredar soal Megawati.
Namun, dalam keterangan Ade, PDIP merasa elektabilitas dirugikan.
Berikut Catatan Ade Armando yang kami kutip utuh.
Pagiiii. Maaf, share informasi tentang saya. Supaya temen2 80 tidak memperoleh crita ini dari tangan kedua.
Saya mau mengabari digugat perdata lebih dari Dua Ratus Miliar Rupiah oleh PDIP Perjuangan.
PDIP bahkan meminta pengadilan menyita seluruh harta milik saya, termasuk rumah saya di Bogor.
Saya digugat perdata atas video saya pada 25 September lalu.
Ironisnya, dalam video tersebut, saya justru mengecam beredarnya hoax yang menyatakan Megawati marah-marah di Teuku Umar gara-gara Kaesang masuk ke PSI.
PDIP menggugat saya karena tindakan saya mengangkat hoax itu sebagai hal yang merugikan elektabilitas PDIP.
PDIP tidak melakukan gugatan pidana karena saya rasa mereka tidak yakin bahwa video yang saya buat itu masuk dalam kategori pencemaran nama baik.
Apalagi saat ini pihak kepolisian menerapkan prinsip restorative justice.
Jadi PDIP memilih menggugat saya secara perdata, dengan hukuman yang akan memiskinkan saya.
Saya harus hadir di Sidang Pengadilan Negeri Cibinong pada 15 November 2023.
Yang mengajukan gugatan adalah tim advokat 31 orang dari ‘Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat Pusat PDI Perjuangan.”
Mereka mempersoalkan video saya di kanal Youtube @AdeArmandoOfficial, yang berjudul ‘Benarkah Megawati Ngamuk Karena Kaesang Gabung PSI”.
Di dalam video itu, saya mengeritik sebuah video singkat yang seolah menggambarkan peristiwa masuknya Kaesang ke PDIP telah menimbulkan kegoncangan di PDIP.
Walau video hoax itu menampilkan karakter dengan identitas tersamar, jelas yang dimaksud oleh video itu adalah sejumlah tokoh terkemuka di PDIP dan Pak Jokowi.
Dalam video hoax itu digambarkan bahwa Megawati marah besar di rumahnya di jalan Teuku Umar begitu ada pengumuman Kaesang masuk ke PSI. Megawati marah ke Hasto, Ganjar, dan Bahkan Kepala BIN. Video itu juga menggambarkan adanya pertarungan antara kubu Megawati melawan kubu Jokowi.
Dalam video saya yang dipersoalkan PDIP, saya justru mengatakan VIDEO SEMACAM INI HARUS DIRAGUKAN KEBENARANNYA .
Saya mengutip bantahan dari Hasto Ktistiyanto tentang adanya pertemuan di Teuku Umar.
Saya juga menyatakan, Hasto membantah adanya keretakan hubungan Jokowi dan Megawati
Lantas saya kritik tipe-tipe video yang tidak jelas siapa pembuatnya, dan menyangkut nama-nama yang disamarkan identitasnya.
Saya menganggap video itu tidak perlu dipercaya karena sumber video itu tidak bisa diuji keterandalannya.
Karena itu saya katakana video pendek itu HARUS DIRAGUKAN KEBENARANNYA.
Saya bilang, video ini dengan sengaja berusaha membangun kesan adanya perpecahan di dalam tubuh PDIP tanpa ada informasi penunjang.
Saya katakan gaya kampanye hitam semacam ini sudah waktunya ditinggalkan.
Saya mengajak semua pihak berkampanye dengan sehat, bersih dan jujur.
Karena itu sangat mengherankan bahwa PDIP sekarang justru menggugat saya karena saya dianggap menyebarkan hoax.
Menurut PDIP, saya seharusnya tidak menyebarluaskan isu video yang tidak dapat diyakini kebenarannya.
Saya digugat secara perdata karena dianggap menimbulkan kerugian electoral para penggugat, berdampak pada turunnya elektabilitas dan suara.
Video saya itu juga dianggap akan menimbulkan gejolak, kerusuhan, dan pertikaian.
Dalam gugatan dikatakan, saya harus membayar ganti rugi materil ke PDIP sebesar Rp 1 Miliar, ganti rugi immaterial ke PDIP sebesar Rp 200 Miliar, biaya jasa hukum sebesar Rp 350 juta. Selain itu saya harus minta maaf secara tertulis di Kompas, Koran tempo dan Jakarta Post dan di akun Youtube saya selama 3 hari berturut-turut
PDIP juga minta Pengadilan melakukan sita jaminan pada kekayaan saya, termasuk rumah saya di Bogor.
Menurut saya, ini luar biasa mengherankan.
Bagaimana mungkin saya dituduh menyebarkan hoax, padahal saya jelas-jelas bilang informasi itu tidak bisa dipercaya.
Saya sadar PDIP membenci saya. Tapi kok harus diwujudkan dengan cara yang tidak masuk akal ini ya?