Mengutip dari museumsumpahpemuda.kemdikbud.go.id, ikrar tersebut adalah hasil putusan Kerapatan Pemoeda-Pemoedi atau Kongres Pemuda II yang digelar pada 27-28 Oktober 1928.
- Rapat pertama, Sabtu, 27 Oktober 1928, di Gedung Katholieke Jongenlingen Bond (KJB), Lapangan Banteng, membahas lima faktor yang bisa memperkuat persatuan Indonesia yaitu sejarah, bahasa, hukum adat, pendidikan, dan kemauan.
- Rapat kedua, Minggu, 28 Oktober 1928, di Gedung Oost-Java Bioscoop, membahas masalah pendidikan.
- Rapat ketiga, di Gedung Indonesische Clubhuis Kramat
Pada sesi ini, dijelaskan pentingnya nasionalisme dan demokrasi selain gerakan kepanduan dan dikemukakan gerakan kepanduan tidak bisa dipisahkan dari pergerakan nasional.
Kemudian Kongres ditutup dengan mengumumkan rumusan hasil kongres.
Pada Minggu, 28 Oktober 1928 silam, dan dibacakan putusan kongres berdasarkan pokok-pokok pikiran yang berkembang.
(Tribunnews.com/Oktavia WW)