TRIBUNNEWS.COM - Berikut sejarah Hari Oeang Republik Indonesia (ORI) yang diperingati setiap 30 Oktober.
Tahun ini, Hari Oeang RI ke-77 diperingati pada Senin, 30 Oktober 2023.
Peringatan ini merujuk pada berlakunya Oeang RI secara sah yang dimulai pada 30 Oktober 1946 pukul 00.00.
Hal ini sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan tertanggal 92 Oktober 1946.
Mata uang ini tidak hanya digunakan untuk alat pembayaran yang sah, melainkan sebagai lambang utama negara Indonesia.
Baca juga: Dua Anaknya Tak Berikan Uang, Ibu Minta Pengadilan Usir Mereka dari Rumah
Lantas, bagaimana sejarah adanya Hari Oeang RI?
Lahirnya Oeang RI ini setelah kemerdekaan Indonesia dikumandangkan.
Apalagi negara membutuhkan mata uang sendiri sebagai alat pembayaran yang sah.
Selain Oeang RI, saat itu juga berlaku mata uang Jepang di tahun 1946.
Adapun Menteri Keuangan saat itu, Sjafruddin Prawiranegara yang pertama kali mengusulkan Indonesia memiliki mata uang sendiri.
Dihimpun dari laman Kementerian Keuangan, usulan yang dilakukan Menkeu itu tidak langsung dilakukan oleh pemerintah, karena keterbatasan dana dan tenaga ahli di bidang keuangan.
Hal itu bersamaan dengan memburuknya perekonomian Indonesia yang hanya bertumpu pada sketor pertanian saja.
Dengan keadaan itu, Belanda pun malah berencana untuk mengeluarkan mata uang baru yang akan meningkatkan inflasi di Indonesia.
Mengetahui hal itu, pemerintah Indonesia mengeluarkan peraturan bahwa mata uang Netherlands Indies Civil Administration (NICA) tidak berlaku sejak 2 Oktober 1945.