News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pengantin Baru Hilang di Sumbar: Tak Kembali Sejak Pamit ke Pasar, Beda Usia Suami 13 Tahun

Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Riska Gusri Ananda, pengantin baru yang menikah pada 22 Juni 2023 dan dikabarkan menghilang di Kabupaten Solok, Sumatera Barat.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Cerita hilangnya pengantin baru kembali terjadi. Kali ini di Kabupaten Solok, Sumatera Barat.

Riska Gusri Ananda (16), pengantin baru tersebut menghilang dan tak kembali setelah pamit ke keluarga akan berbelanja ke pasar.

Menghilangnya Riska membuatĀ Adi Satri (29), sang suami, kebingungan mencari.

Riska pamit pergi ke pasar pada keluarganya pada Minggu (22/10/2023) dan kemudian menghilang sampai sekarang

Riska dan Adi Satri merupakan pasangan pengantin beda usia 13 tahun. Adi Satri menikahi Riska Gusri Ananda pada 22 Juni 2023.

Pernikahan mereka berlangsung meriah dan diselenggarakan selama tiga hari berturut-turut.

Akad nikah pasangan ini berlangsung pada 22 Juni 2023 dilanjutkan pesta dan resepsi pernikahan dua hari di rumah keluarga Riska dan keluarga Adi Satri.

Adi Satri seperti dikutip Tribun Padang menuturkan selama empat bulan menjalani pernikahan mereka tinggal di rumah keluarga Riska.

Adi sehari-harinya bekerja sebagai petani di Jorong Air Rarak Utara, Nagari Kampung Batu Dalam, Kecamatan Danau Kembar, Kabupaten Solok.

Selama pernikahan pengantin baru ini tidak ada masalah dan tidak pernah cekcok sama sekali. Karenanya, Adi jadi bingung ketika tiba-tiba Riska mendadak hilang.

"Nggak ada masalah, baik dengan mertua, dengan istri. Gak ada cekcok, gak ada kecurigaan. Saat pamit pergi ke pasar juga seperti biasa," ujar Adi, Jumat (27/10/2023).

Baca juga: Pengantin Baru di Bogor Menghilang, Fitri Sandayani Sudah 10 Hari Kabur, Suami Terus Mencari

Adi menambahkan pernikahannya dengan Riska Gusri Ananda juga sah secara hukum dan agama, meski mereka beda usia 13 tahun.

Sesuai aturan apabila perempuan berumur 16 tahun menikah, maka dilakukan melalui dispensasi perkawinan di Pengadilan Agama.

Postingan Akun Medsos Hilang

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini