News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Munarman Bebas dari Lapas

Profil Munarman, Eks Jubir FPI Bebas dari Penjara dan Kasus yang Menjeratnya

Penulis: Sri Juliati
Editor: Endra Kurniawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Eks Juru Bicara (Jubir) Front Pembela Islam (FPI) Munarman resmi menghirup udara bebas, pada Senin (30/10/2023). Ia bebas dari penjara setelah menjalani hukuman selama tiga tahun karena kasus terorisme. Ini sosok Munarman yang pernah jadi Ketua YLBHI.

TRIBUNNEWS.COM - Eks juru bicara Front Pembela Islam (FPI), Munarman resmi bebas dari Lapas Kelas IIA Salemba, Senin (30/10/2023) hari ini.

Munarman bisa kembali menghirup udara segar di luar penjara setelah menjalani hukuman selama tiga tahun terkait kasus terorisme.

Pantauan Tribunnews.com, Munarman keluar dari Lapas Salemba sekira pukul 08.20 WIB.

Munarman keluar mengenakan baju koko berwarna putih dan kaca mata hitam.

Sempat bertemu dengan sejumlah simpatisannya, Munarman lantas meninggalkan lokasi tersebut, 10 menit kemudian.

Baca juga: Sosok Munarman, Eks Jubir FPI yang Bebas dari Penjara dalam Kasus Terorisme

Lantas, seperti apa sosok Munarman dan bagaimana rekam jejak kasus yang menjeratnya?

Profil Munarman

Munarman lahir di Palembang pada 16 September 1968 sehingga kini, ia berumur 55 tahun.

Dikutip dari wikipedia.org, Munarman adalah anak ke enam dari 11 bersaudara dari pasangan seorang pensiunan guru sekolah RA, Hamid Munarman dan Nurjanah.

Pada 1996, Munarman menikah dengan Ana Noviana dan menetap di Palembang.

Dari pernikahan tersebut, Munarman dikaruniai tiga anak yaitu Rio Mohammad Alfarez, Rinaldo Mohammad Montazeri, dan Rido Muhammad Murtaza.

Dalam perjalanan kariernya, Munarman mengawali sebagai seorang pengacara.

Dikutip dari Kompas.com, ia terjun ke dunia advokasi saat menjadi relawan pada Lembaga Bantuan Hukum (LBH) di Palembang pada 1995.

Dua tahun kemudian, kariernya menanjak dengan menjadi Kepala Operasional LBH Palembang.

Namanya mulai menasional saat menjabat koordinator Kontras Aceh pada medio 1999-2000.

Kariernya berlanjut hingga Munarman menduduki posisi Koordinator Badan Pekerja Kontras.

Dengan sederet jabatan itu, LBH Palembang, Banda Aceh, dan Lampung mendukungnya untuk menjadi Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI).

Hingga akhirnya pada 2002, Munarman terpilih menjadi Ketua YLBHI hingga 2007.

Munarman juga pernah masuk dalam salah satu anggota dari Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) kematian aktivis HAM, Munir.

Baca juga: Rekam Jejak Kasus Munarman yang Dinyatakan Bebas Hari Ini

Bela Abu Bakar Ba'asyir dan Masuk ke FPI

Sekretaris Umum DPP Front Pembela Islam (FPI), Murnarman usai menjalani pemeriksaan penyidik Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (9/10/2019) malam. Munarman diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan penculikan dan penganiayaan terhadap pegiat media sosial sekaligus relawan Jokowi, Ninoy Karundeng. (Tribunnews/Jeprima)

Dalam perjalanan kariernya sebagai pengacara, Munarman pernah menjadi anggota Tim Pengacara Abu Bakar Ba'asyir.

Saat itu, Abu Bakar Ba'asyir terjerat kasus Bom Bali dan divonis 2,5 tahun penjara

Selepas tidak mendampingi Ba'asyir, Munarman mulai dekat dengan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).

Dari HTI, Munarman mulai mengenal sejumlah tokoh Islam, termasuk Habib Rizieq Shihab yang saat itu menjadi Ketua FPI.

Ia dekat dengan Rizieq Shihab sejak bersama-sama ditahan dalam kasus kerusuhan Monas pada 2008.

Bersama Rizieq Shihab, Munarman divonis 1,5 tahun penjara oleh majelis hakim PN Jakarta Pusat.

Munarman lantas bergabung ke FPI pada 2009 dan menempati sejumlah posisi strategis.

Misalnya Panglima Komando Laskar Islam yang merupakan kelompok FPI hingga jubir FPI.

Sebelum organisasi ini dibubarkan oleh pemerintah, jabatan terakhir Munarman adalah Sekretaris Umum (Sekum) FPI.

Pernah Siram Teh Guru Besar UI

Nama Munarman sempat menjadi sorotan saat menyiram air teh kepada Guru Besar Sosiologi Universitas Indonesia (UI), Thamrin Amal Tomagola.

Kala itu, keduanya tengah menjadi narasumber dalam acara dialog di sebuah acara TVOne pada Jumat (28/6/2013) bersama Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Polri saat itu, Brigjen Boy Rafli Amar.

Acara dialog pagi ini khusus membicarakan mengenai sikap Polri yang melarang ormas untuk melakukan sweeping selama bulan Ramadan.

Munarman, menurut Prof Thamrin, menganggap dirinya telah melakukan analisa yang ngawur.

Perdebatan kemudian terjadi. Prof Tamrin memaparkan, Munarman mempertanyakan apa hubungannya penghargaan yang diterima Presiden SBY.

Yang kemudian ia jawab itu dapat dikaitkan dengan kehadiran negara dalam melindungi warganya.

Prof Tamrin mengungkapkan, dalam acara itu analisanya selalu dianggap menyudutkan.

Namun, Prof Thamrin membantah dan menjelaskan dalam dialog tersebut dirinya sama sekali tidak menyebut ormas manapun.

Kejadian tidak mengenakkan kemudian terjadi, Munarman menyiram air ke Profesor Tamrin.

Jejak Kasus Munarman

Mantan juru bicara Front Pembela Islam (FPI), Munarman, mengucap ikrar setia terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dari dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas IIA Salemba, Selasa (8/8/2023). (Humas Kemenkumham)

Munarman ditangkap tim Densus 88 Antiteror Polri di kediamannya di Perumahan Modern Hills, Cinangka, Pamulang, Tangerang Selatan (Tangsel) pada 27 April 2021 sekitar pukul 15.30 WIB.

Informasi ditangkapnya Munarman oleh tim Densus 88 dibenarkan Kadiv Humas Polri saat itu, Irjen Pol Argo Yuwono.

Argo menyatakan, Munarman ditangkap karena terkait dugaan tindak pidana terorisme.

"Iya benar (informasi Munarman ditangkap)," kata Argo saat dikonfirmasi, Selasa (27/4/2021).

Penangkapan tersebut lantaran Munarman terlibat jaringan teroris Jamaah Ansharut Daulah (JAD) dan melakukan baiat di sejumlah lokasi.

Singkat cerita, dalam sidang vonis yang digelar pada 6 April 2022, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur memvonis Munarman dengan hukuman tiga tahun penjara.

Dalam putusannya, hakim menyatakan bahwa Munarman terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana terorisme.

Vonis ini pun lebih rendah dari tuntutan jaksa yang meminta Munarman dijatuhi hukuman delapan tahun penjara.

Munarman pun terbukti melanggar Pasal 13 huruf c Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Tak terima, Munarman pun mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.

Namun, hukumannya justru diperberat menjadi empat tahun berdasarkan putusan PT DKI Jakarta pada 28 Juli 2022.

Kemudian, Munarman mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) dan berujung pemangkasan hukuman menjadi tiga tahun penjara.

Selama ini, Munarman pun menjalani hukumannya di Lapas Kelas II Salemba.

Lantas, pada 8 Agustus 2023 lalu, Munarman mengucap ikrar setia terhadap Negara Kesatuan Repblik Indonesia (NKRI).

(Tribunnews.com/Sri Juliati/Yohanes Liestyo Poerwoto/Ibriza Fasti Ifhami)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini