Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Direktur Utama BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif menyebut sosok eks Menkominfo, Johnny G Plate sebagai politisi ulung.
Pernyatan itu dilontarkan saat membacakan pleidoi atau nota pembelaannya di persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan tower BTS 4G BAKTI Kominfo.
"Pengalaman dalam bekerja sama dengan pak Johnny Gerard Plate dan dalam berkasus sekarang ini, saya akui bahwa saya salah menilai beliau selama ini. Saya akui beliau seorang politisi ulung," kata Anang Latif dalam persidangan Rabu (1/11/2023) di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Baca juga: Lengkapi Pemberkasan, Penyidik Kejaksaan Agung Periksa Staf Khusus Johnny G Plate
Penilaian itu lantaran Johnny G Plate kerap melimpahkan kesalahan dalam pengadaan 4.200 tower BTS Kominfo kepadanya.
Padahal dia sebelumnya memandang Johnny G Plate sebagai sosok pemimpin yang mengayomi.
Setelah peristiwa ini, penilaiannya berbanding terbalik. Bahkan Johnny G Plate disebutnya sebagai seorang pengecut.
Baca juga: Kuasa Hukum: Semua Tuntutan Terhadap Johnny Plate Tidak Terbukti di Sidang
"Beliau yang saya harapkan bisa sebagai pemimpin yang mengayomi dan bertanggung jawab kepada anak buah, tapi dalam kasus ini ternyata terbukti beliau hanyalah seorang yang baik namun pengecut. Berlindung seolah-olah tanpa salah," kata Anang Latif.
Anang pun mengakui adanya beberapa hal yang belum diungkapkan di persidangan.
Namun tak dijelaskan lebih lanjut dalam pleidonya, hal-hal apa saja yang belum diungkap itu.
Katanya, dia terpaksa tak mengungkap kebenaran dalam kasus korupsi BTS ini secara utuh dengan berbagai pertimbangan.
"Mungkin adalah kesalahan besar saya tidak mengungkap seluruh kebenaran yang ada, karena semata-mata hati nurani saya terbentur dengan pikiran saya, apakah akan menjadikan lebih bermanfaat atau bahkan mendapatkan mudarat," ujarnya.
Dalam perkara ini, Anang Achmad Latif telah dituntut 18 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum.
Dia juga dituntut untuk membayar denda Rp 1 miliar subsidair satu tahun penjara.
Kemudian jaksa juga menuntut Anang Latif untuk membayar uang pengganti Rp 5 miliar.
Baca juga: VIDEO Mantan Menkominfo Johnny G Plate Dituntut 15 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Menara BTS
Tuntutan itu lantaran jaksa menganggap bahwa Anang Latif terbukti melakukan tindak pidana korupsi berdasarkan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Selain itu, jaksa juga menganggap Anang Latif terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) berdasarkan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.